Target Pajak Sri Mulyani pada 2022 Ketinggian, Ini Sejumlah Risikonya

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Pemerintah berusaha mengoptimalkan berbagai saluran penerimaan negara pada 2022, seiring dengan semakin dipersempitnya defisit APBN. Meski demikian, optimalisasi pajak ini diyakini tidak akan mengganggu proses pemulihan ekonomi.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan, setelah APBN bekerja keras menghadapi Pandemi COVID-19 sejak tahun lalu, memang diperlukan konsolidasi fiskal untuk menjaga keberlangsungan fiskal negara.

Oleh sebab itu, pemerintah menetapkan defisit APBN 2022 sebesar 4,85 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau menjadi Rp868 triliun, turun 9,7 persen dari outlook 2021. Asumsi ini didasari dari penerimaan pajak yang naik 9,5 persen sedangkan belanja naik 0,4 persen.

Bursa Asia Loyo Disaat Wall Street Perkasa Usai Donald Trump Kenakan Tarif Pajak Baru

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 19 Agustus 2021: Global Merosot, Antam Naik

Dari target penerimaan pajak ini, terdiri dari target penerimaan pajak yang naik 10,5 persen dari outlook 2021 sedangkan cukai tumbuh 4,6 persen. Penerimaan PPN diproyeksikan naik 10,1 persen sedangkan penerimaan PPh naik 10,7 persen.

Harus Ada Kompensasi dari Kenaikan Pajak

Akan tetapi, melihat data-data target penerimaan perpajakan tersebut, Fajry menganggap masih terlalu tinggi dibanding dengan laju pemulihan ekonomi. Apalagi, ini ditetapkan di tengah aktivitas dunia usaha yang belum pulih.

"Kami melihat target penerimaan pajak masih terlalu optimis melihat aktivitas dunia usaha yang belum sepenuhnya pulih dan juga kebijakan penurunan tarif PPh badan," kata dia melalui pesan singkat, dikutip Kamis, 19 Agustus 2021.

Khusus untuk target peningkatan penerimaan cukai, Fajry mengakui secara historis memang memungkinkan dicapai. Namun, ada risiko dari tingginya target penerimaan cukai ini di tengah kenaikan tarif cukai yang tidak sejalan dengan penerimaannya.

"Pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi di mana kenaikan tarif yang tak sejalan lagi dengan peningkatan penerimaan cukai. Peningkatan tarif dalam beberapa tahun terakhir mengurangi efektivitas cukai dalam menghasilkan penerimaan," tuturnya.

Di sisi lain, dia melanjutkan, untuk target penerimaan pajak 2022 memang perlu diapresiasi sebab pemerintah melakukan optimalisasi penerimaan dengan cara-cara yang dianggap tidak akan mengganggu proses pemulihan ekonomi pada 2022. 

"Kami melihat rencana kebijakan penerimaan pajak pemerintah seperti perluasan basis pemajakan, perluasan kanal pembayaran, penegakan hukum yang berkeadilan, dan evaluasi pemberian insentif sejalan dengan pemulihan ekonomi," tegas Fajry.

Hanya saja, Fajry menekankan, meski dalam konteks perluasan basis pajak, optimalisasi perlu dilakukan pada sektor yang benar-benar sudah pulih. Optimalisasi perlu dilakukan ke Wajib Pajak yang tidak atau paling sedikit terdampak Pandemi COVID-19.

"Selain itu, jangan sampai optimalisasi mengorbankan tingkat kepatuhan wajib pajak selama ini telah patuh serta jangan sampai mengorbankan tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas," ungkap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya