Genjot Digitalisasi Pajak, Sri Mulyani Ingatkan DJP Jaga Privasi WP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantornya.
Sumber :
  • instagram @smindrawati

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pelayanan pajak yang berbasis teknologi harus mampu memberikan kemudahan kepada para Wajib Pajak (WP) di mana pun dan kapan pun.

Pemerintah Harus Jamin Kenaikan PPN 12 Persen Bermanfaat Kembali ke Rakyat

"Kapan saja para WP bisa mengakses layanan pajak dan tidak perlu lagi melakukan perjalanan untuk pergi ke kantor pajak," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi di acara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) IT Summit 2021, Rabu, 18 Agustus 2021.

Sri Mulyani menilai bahwa kemudahan layanan perpajakan tersebut sangat penting, untuk memberikan kepastian bagi WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.

Menjepit Masyarakat, Kenaikan Tarif PPN Lampaui Pertumbuhan Upah Riil Pekerja

Baca juga: Ekspor Pertanian RI Melorot Juli 2021, Produk Pertambangan Meroket

Pelayanan berbasis teknologi tersebut merupakan salah satu inovasi DJP di bidang pelayanan kepada masyarakat atau WP, agar tidak perlu bertatap muka saat melangsungkan kewajiban perpajakan.

Fasilitas Pajak UMKM 0,5 Persen Tak Lagi Berlaku 2025, Menteri Maman Usul Ini ke Kemenkeu

"Apabila memang harus bertatap muka, tentunya juga dilakukan dengan tata kelola yang baik," kata Sri Mulyani.

Menkeu mengaku senang karena DJP bisa terus meningkatkan dan mempertajam analisa di bidang penggalian potensi pajak, terutama dengan adanya teknologi digital. Sehingga, berbagai transaksi yang didominasi dengan transaksi elektronik dapat memberikan keuntungan, karena proses aktualisasi data yang dilakukan secara real-time.

Namun, Sri Mulyani juga mengingatkan kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak agar mereka juga bisa memiliki keahlian, kebijakan, dan kemampuan untuk melihat potensi pajak yang sah atau legitimate.

"Dengan demikian penggalian potensi pajak tetap dilakukan, namun pada saat yang sama tetap menjaga privasi atau kerahasiaan WP untuk meningkatkan kepercayaan publik pada DJP," ujarnya.

Ilustrasi Pajak

Tolak PPN Naik Jadi 12 Persen, YLKI Beberkan Ketidakadilan dalam Pemungutan Pajak

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan penolakan terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024