Sri Mulyani Pastikan Insentif Pajak 2022 Akan Lebih Selektif

Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • instagram @smindrawati

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan tetap memberikan insentif pajak pada tahun 2022 mendatang, namun pelaksanaannya akan dilakukan secara lebih selektif.

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Sarankan Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen

Selain itu, Sri Mulyani juga memastikan bahwa aspek akuntabilitasnya juga bakal dikoordinasikan lebih lanjut dengan Menteri Investasi, sambil menjaga kebijakan penerimaan pajak terutama dari basis pajak dan penggalian potensi.

"Kita akan terus perluas kanal pembayaran pajak sehingga memudahkan masyarakat untuk membayar pajak," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers RUU APBN 2022 dan nota keuangan, Senin, 16 Agustus 2021.

Rencana PPN 12 Persen, Apakah Peluang Perbaikan Pajak atau Beban Baru?

Selain itu, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pemerintah akan terus berupaya dalam mendorong kepatuhan wajib pajak, serta melakukan sejumlah upaya perbaikan baik dari sisi SDM, proses bisnis, IT, dan regulasi.

Menkeu menjelaskan, reformasi sektor pajak ini nantinya akan dilakukan dengan basis pajak yang kuat dan sustainable, seiring dengan ekonomi yang makin produktif, kompetitif, konsumsi rumah tangga sehat dan berkelanjutan, serta meningkatnya pendapatan kapital.

PPN 12% Diterapkan! Ini Perkiraan Harga Baru Netflix dan Spotify per 1 Januari 2025

Sri Mulyani meyakini, hal itu akan menciptakan APBN yang sehat dan berkelanjutan sehingga penerimaan negara nantinya akan semakin memadai dan risiko juga akan semakin terjaga.

Reformasi pajak untuk mendapatkan dan membangun sistem yang sehat dan adil, menurut Menkeu, akan jadi fokus pemerintah baik dari sisi kebijakan, insentif, competitiveness, progresif tax, serta mengurangi distorsi dari exemption.

"Dalam hal mereformasi sisi adminitrasi, hal itu dapat dilakukan dengan membuat sistem administrasi pajak yang lebih mudah, sederhana, dan memberikan kepastian serta keadilan," ujarnya.

Ilustrasi pajak

Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 persen dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024