BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Cara Mudah Cek Dapat BSU 2021

BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mengungkap tautan website khusus untuk mengetahui apakah mereka menjadi bagian dari para penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2021 atau tidak.

Pertama Kali Digelar, Social Security Summit Cari Solusi Indonesia Lepas Dari Middle Income Trap

Tautan website khusus ini masih bagian dari website BPJS Ketenagakerjaan yang per kemarin mengalami down atau sulit diakses. Bersamaan dengan hari pertama pencairan program BSU kepada penerima.

"Peserta yang butuh informasi tentang BSU bisa akses langsung ke alamat ini http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/," kata Deputi Direktur Bidang Humas & Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja kepada VIVA, Jumat, 13 Agustus 2021.

Cek Sekarang! Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Siap Alami Perubahan

Baca Juga: Kata Wapres Maruf Amin Soal Manfaat Wakaf Bagi Ekonomi RI

Sebelumnya, Banja menekankan, down nya website kemarin bukan disebabkan banyaknya yang mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan, melainkan memang perusahaan tengah melakukan perbaikan untuk meningkatkan layanan informasi.

Sosialisasikan Standar Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Layanan Cepat dan Tepat

"Proses transfer dikonfirmasi ke Kemnaker ya. Saat ini website BPJAMSOSTEK memang sedang menjalani maintenance, dalam rangka peningkatan kapasitas layanan informasi bagi para peserta," kata dia saat dikonfirmasi VIVA, Kamis, 12 Agustus 2021.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan pencairan BSU dilakukan mulai Kamis 12 Agustus 2021 secara bertahap. Kementerian Keuangan pun juga telah selesai melakukan pencairan anggaran tahap pertama.

Melalui laman Instagram Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan @ditjenperbendaharaan, pada tahun ini Pemerintah telah mengalokasikan Rp8,8 triliun untuk program BSU tersebut.

Pada Selasa, 10 Agustus 2021, telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII. BSU itu telah diserahkan kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

Dana BSU yang dicairkan dengan nilai total Rp947.499 miliar untuk 947.499 orang penerima. Adapun data penerima adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun cara awal untuk mengetahui peserta penerima BSU ini sebagai berikut:

  1. Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html
  2. Pilih kolom bertuliskan "Cek Status Calon penerima BSU"
  3. Ketik NIK pada kolom yang tersedia
  4. Ketik nama lengkap sesuai KTP pada kolom yang tersedia
  5. Ketik tanggal lahir pada kolom yang tersedia
  6. Centang aktivasi kode chapcha dan ketik kode tersebut pada kolom yang tersedia
  7. Klik lanjutkan
  8. Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya