Cara Beli Rumah yang Dapat Pembebasan PPN hingga Akhir 2021

Pameran perumahan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak telah mengumumkan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun hingga akhir tahun ini. 

DPR Kaji Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Insentif ini diperpanjang sampai dengan Desember 2021 dari sebelumnya yang hanya diberikan pada periode Maret 2021 hingga Agustus 2021. Selain itu, yang dimaksud dengan rumah tapak dalam insentif ini termasuk rumah toko dan rumah kantor.

Lantas, bagaimana agar bisa mendapatkannya?

Luhut Kasih Sinyal Penerapan PPN Naik Jadi 12 Persen Diundur, Aprindo: Kami Minta Menunda

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan syarat mudah agar dapat menikmati insentif ini. Menurut dia, persyaratan agar PPN bisa dibebaskan terletak pada pemenuhan kewajiban pengusaha kena pajaknya.

"Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada DJP," tegas dia dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 10 Agustus 2021.

APPBI: Tidak Ada Alasan Mendesak Naikkan PPN Jadi 12 Persen

Tidak ada syarat lain yang disebutkannya supaya bisa mendapatkan insentif pajak ini. Dia pun mengatakan, ketentuan lebih lanjut terkait insentif PPN rumah tapak dan rumah susun dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021.

Neilmaldrin mengatakan, pemerintah menyadari kemudahan cara mendapatkan insentif ini penting karena sektor properti merupakan sektor yang strategis dan memiliki efek pengganda yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor dalam perekonomian.

Oleh sebab itu, dia mengatakan, pemerintah berharap dengan insentif ini maka industri di sektor properti dapat terus berjalan dengan baik dan mampu menyerap tenaga kerja yang relatif besar karena efek penggandanya yang berkaitan dengan banyak sektor.

"Pemerintah memberikan insentif ini dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor properti merupakan sektor yang strategis dan memiliki efek pengganda," ujarnya.

Sebagai informasi, syarat untuk mendapatkan insentif ini adalah sebagai berikut:

  1. Harga Jual maksimal Rp5 miliar.
  2. Merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
  3. Diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Adapun besaran insentif PPN DTP yang diberikan memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. 
  2. Sebesar 50 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya