Pekerja Harus Tahu, Ini 3 Perbedaan BSU 2021 dengan Tahun Lalu

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker.

VIVA – Pemerintah memutuskan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini kepada pekerja terdampak COVID-19. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, BSU 2021 berbeda dengan yang diberikan pada 2020.

Pertama Kali Digelar, Social Security Summit Cari Solusi Indonesia Lepas Dari Middle Income Trap

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu, 4 agustus 2021.

Ida menjabarkan, pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak. Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Intip Gaji Petugas PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Ada yang Rp 2,5 Juta

Baca juga: Pegadaian Siapkan 3 Kg Emas pada Atlet RI Peraih Medali Olimpiade

Dengan ketentuan, pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta. Maka, persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 

Bukan Cuma Gaji, Ternyata Ini 6 Alasan Gen Z Gampang Resign dari Tempat Kerja

Ia mencontohkan, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Begitu juga dengan Upah Minimi Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000. 

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ucapnya. 

Dia menambahkan, untuk BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Sektor di luar yang ditetapkan itu tidak mendapatkannya. 

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucapnya. 

Perbedaan kedua lanjut Ida, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja pada BSU 2021 ini sebesar Rp 500 ribu per bulan. Penyalurannya ditetapkan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta. 

Berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta. 

Lebih lanjut menurutnya yang ketiga, dari sisi skema penyaluran. Khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya