Dua Emiten Properti Lippo Group Masuk Daftar Efek Syariah

Lippo Cikarang (ilustrasi)
Sumber :
  • lippo-cikarang.com

VIVA – Saham emiten properti dari Lippo Group yaitu PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang berlaku mulai 1 Agustus 2021.

RUPSLB Lippo Cikarang Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham

CEO LPKR John Riady mengatakan, dengan masuknya saham LPKR dan LPCK ke dalam DES itu dapat menjadi pilihan sekaligus acuan investor untuk berinvestasi sesuai prinsip syariah. 

"Keputusan OJK memasukkan LPKR dan LPCK ke dalam DES juga merupakan tanda Perseroan menjalankan tata kelola perusahaan (GCG/Good Corporate Governance) yang baik." ucap John dikutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Agustus 2021.

Minimalkan Limbah, Begini Strategi Operasional Lippo Karawaci

Baca juga: Luhut Undang BEM UI hingga Faisal Basri Diskusi COVID-19, Ini Hasilnya

Masuknya LPKR dan LPCK ini ditegaskan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: Kep-33/D.04/2021 tentang Daftar Efek Syariah.

Industri Properti Menggeliat, Lippo Karawaci Perluas Penawaran ke Pembeli Rumah Pertama

Efek syariah yang termuat dalam DES dimaksud meliputi 443 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

Selain itu, juga data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik. Berdasarkan keterangan OJK, saham LPKR dan LPCK masuk ke dalam DES di sektor properti, sehingga dapat menjadi acuan investasi syariah.

DES tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna DES, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah. 

Selain itu, DES juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti saat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan IDX-MES BUMN 17.

Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK, Novira Indrianingrum

OJK Ungkap Peringkat Corporate Governance RI di Asean Masih Posisi 5

OJK mengungkapkan penilaian standar penerapan tata kelola perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip corporate governance Indonesia berada di peringkat kelima di ASEAN.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024