PCR Negatif Tapi Ada Gejala COVID, Penumpang Pesawat Tak Boleh Terbang

Penumpang pesawat antre dengan berjarak di Bandara Internasional Yogyakarta
Sumber :
  • Instagram Bandara Yogyakarta

VIVA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyesuaikan pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 saat ini. Aturan itu ditetapkan Surat Edaran Nomor SE 57 Tahun 2021 yang mulai berlaku 26 Juli lalu.

Ada Aquabike Championship, Penumpang Ferry di Danau Toba Melonjak 12,7 Persen

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, SE ini bertujuan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19. Dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.

Menurut dia, syarat terbaru pelaku perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

29.323 Penumpang di Bandara Soetta Batal Terbang dampak Erupsi Gunung Lewotobi

"Dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Novie Riyanto dalam keterangannya, dikutip Rabu, 28 Juli 2021.

Baca juga: Rupiah Melemah Usai IMF Pangkas Proyeksi Ekonomi RI

Maskapai AS Spirit Airlines Ditembaki Gangster saat Mendarat di Haiti, Pramugari Terluka

Novie mengatakan, untuk penerbangan antar bandar udara di daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

“Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. Selain itu persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan di atas dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” tambahnya.

Lebih lanjut menurutnya, dalam hal surat keterangan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang menyatakan hasil negatif, namun di lapangan penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19. Maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Lebih lanjut Novie Riyanto mengatakan bahwa selama pemberlakuan Surat Edaran ini, maka penyelenggara angkutan udara wajib memenuhi ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara.

“Untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70 persen kapasitas angkut. Dan untuk operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing," ujarnya.

Dia menambahkan, dengan berlakunya Surat Edaran Nomor SE 57 Tahun 2021 yang merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, maka SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 45 dan SE 53 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya