Harus Tahu, Pastikan Dept Collector Bawa Dokumen Ini saat Penagihan

Ilustrasi pengemudi mobil dicegat dept collector.
Sumber :
  • Instagram @banten.lawyer.club

VIVA – Aksi debt collector atau penagih utang selalu menjadi momok di masyarakat. Sebab, cara-cara penagihan yang dilakukan kerap memicu kesalahpahaman debitur dan akhirnya berbuntut penyelesaian masalah di ranah penegak hukum.

Mitos atau Fakta? Utang Pinjol Bisa Hangus Begitu Saja, Ini yang Harus Kamu Ketahui!

Hal itu menjadi perhatian serius oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Debt collector pun diminta selalu membawa dokumen resmi saat menagih cicilan atau utang kepada debitur. Hal tersebut agar citra industri pembiayaan lebih baik.

“Dalam pelaksanaan penagihan kendaraan, perusahaan harus memastikan bahwa petugas penagih (Dept collector) telah dibekali beberapa dokumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank merangkap anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi Idris, dalam webinar Infobank, dikutip Selasa, 27 Juli 2021.

Menteri Karding Minta Jajaran Usut Perusahaan yang Berangkatkan Pekerja Migran Nonprosedural dari Majalengka

Debitur pun harus tahu. Riswinandi menjabarkan, sejumlah dokumen yang harus selalu dibawa debt collector adalah kartu identitas, sertifikat profesi, surat tugas, dan bukti jaminan fidusia.

“Dokumen tersebut harus senantiasa di bawah dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas atau hukum ketika upaya penarikan ini dilakukan,” tambahnya.

Capai Rp 246,58 Triliun, Realisasi Penyaluran KUR Oktober 2024 Naik 23,4 Persen

Baca juga: Wasiat Pengusaha Akidi Tio Sumbang Rp2 T untuk Tangani COVID Terwujud

Lebih lanjut dia pun tak membantah bahwa debt collector memiliki citra yang kurang baik di mata masyarakat karena sering melakukan penagihan dengan cara-cara yang tak sesuai dengan standar operasional. Bahkan menggunakan kekerasan.

Karena itu dia menegaskan, perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur harus senantiasa melakukan evaluasi atas kebijakan dan prosedur penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi tegas kepada pihak ketiga yang melanggar peraturan,” jelasnya.

Selain itu ia mengingatkan agar perusahaan pembiayaan mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur sebelum melakukan penagihan. Debt collector juga harus menghindari aspek-aspek yang berpotensi menimbulkan risiko hukum saat proses penarikan. 

Di antaranya menggunakan ancaman, tindakan yang bersifat memalukan dan penggunaan tekanan secara fisik dan verbal. “Jika hal tersebut dilakukan tentu ada potensi hukum pidana maupun sosial dan stigma negatif dari masyarakat terhadap industri dan pembiayaan khususnya,” tuturnya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya