Ikuti Permenkumham, AP II Batasi Orang Asing Masuk RI di Bandara

Bandara Internasional yang dikelola AP II terapkan pembatasan orang asing masuk ke Indonesia sesuai Permenkumham.
Sumber :
  • Angkasa Pura II

VIVA – Bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) mengatur pembatasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia atau transit di Indonesia. Ini merupakan penerapan dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. 

Tinjau Bandara Juanda Jelang Nataru, AHY Soroti soal Antisipasi Delay

Dalam ketentuan itu, ada beberapa kriteria orang asing yang dikecualikan. Yaitu terhadap pemegang visa diplomatik dan visa dinas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan (mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga); awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Orang asing atau warga negara asing (WNA) yang tidak termasuk di dalam lima klasifikasi tersebut di atas tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia. Petugas Kantor Imigrasi akan melakukan pemeriksaan tepatnya di area kedatangan internasional. 

Landasan Pacu Bandara IKN Rampung Awal 2025, Status Jadi Komersil

Presiden Direktur Angkasa Pura II (AP II), Muhammad Awaluddin mengatakan, peraturan ini sudah disampaikan ke seluruh bandara perseroan yang berstatus internasional.

“Bandara AP II yang berstatus internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, sudah mengetahui adanya peraturan ini dan telah berkoordinasi dengan stakeholders untuk pemberlakuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. AP II bersama stakeholders berupaya untuk menerapkan peraturan ini dengan baik,” jelas Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis 22 Juli 2021.

Liburan Nataru, Menhub Dudy Sebut Hari Ini Puncak Penerbangan ke Bali

Baca juga: Pekerja Bakal Dapat BSU, Menaker Ida Minta Perusahaan Jangan Ada PHK

Ia melanjutkan, untuk penumpang rute internasional yang baru mendarat di bandara AP II, baik itu orang asing yang termasuk ke dalam 5 klasifikasi tersebut, dan juga WNI harus memenuhi protokol kesehatan yang diberlakukan. Antara lain menunjukkan surat hasil tes RT-PCR yang dipersyaratkan dan melakukan karantina sesuai prosedur. 

“Hampir seluruh penerbangan internasional di Indonesia di tengah pandemi ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta. AP II bersama stakeholders di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi penuh di bawah Satgas Udara Penanganan COVID-19 untuk menjalankan seluruh prosedur kedatangan penumpang rute internasional,” ujar Awal. 

Seiring dengan berlakunya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, Kemenkumham menyatakan bahwa tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tdak bisa lagi masuk ke Indonesia. 

Prosedur Khusus Penumpang Rute Domestik 19 - 25 Juli

AP II juga mengingatkan, ketentuan penerbangan rute domestik yang berlaku saat ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021. 

Sesuai dengan SE itu, maka penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari atau ke Jawa, dan dari atau ke bandara di Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam. 

Sementara itu, khusus masa libur Idul Adha 1442 Hijriah pada 19 - 25 Juli diberlakukan pembatasan bagi calon penumpang pesawat termasuk di bawah 18 tahun. Ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dari yang berwenang.

Di samping itu, pembatasan bagi calon penumpang pesawat termasuk di bawah 18 tahun juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras. Selain itu juga untuk ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang (menunjukkan surat rujukan rumah sakit atau surat keterangan lain). (dum)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya