Pekerja Bakal Dapat BSU, Menaker Ida Minta Perusahaan Jangan Ada PHK
- Dokumentasi Kemnaker.
VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja tahun ini. Bantuan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat Pandemi COVID-19.Â
Ida mengatakan, kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerjanya. BSU ini juga untuk membantu pekerja yang dirumahkan.Â
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Ida dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Kamis, 22 Juli 2021.
Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang dengan adanya BSU ini. Sehingga pengusaha dan pekerja dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.
Baca juga:Â Sri Mulyani Sebut Realisasi Penyaluran BLT Lamban di 163 Daerah
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida.
Lebih lanjut Ida mengatakan, jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang, dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun. Hal itu sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.Â
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.Â
Ida mengatakan, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.
"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," tegasnya.