Diskon Tarif Listrik hingga Desember 2021, Masyarakat Diminta Bijak

Petugas PLN memeriksa meteran listrik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan untuk meringankan beban masyarakat yang masih terdampak COVID-19 sampai dengan triwulan IV atau Desember 2021. Masyarakat pun diminta bijak memanfaatkan diskon tarif listrik tersebut.

Pertumbuhan Ekonomi hingga Inflasi Dipastikan Terjaga PPN Jadi 12 Persen, Sistem Perpajakan Makin Kuat

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana meminta, masyarakat dalam menggunakan listrik sesuai dengn kebutuhan masing-masing. Meski ada diskon, terkhusus selama penerapan PPKM Darurat.

"Seperti melakukan penghematan listrik dan meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan," kata Rida Mulyana dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa, 20 Juli 2021.

Big Bang Festival 2024 Resmi Dibuka, Targetkan 1 Juta Pengunjung

Rida menyampaikan, PT PLN telah diinstruksikan untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program ketenagalistrikan tersebut. Diskon tarif listrik ini sama seperti yang diberikan hingga September mendatang.

Seperti diketahui, perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik itu diberikan kepada pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Yaitu, pelanggan golongan rumah tangga daya 450 volt ampere (VA), bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Ketentuan reguler atau pascabayar rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis biaya pemakaian dan biaya beban. Sedangkan, ketentuan prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.

Perpanjangan diskon tarif juga diberikan kepada pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, dengan ketentuan stimulus reguler sebesar 25 persen biaya pemakaian dan biaya beban. Dan, ketentuan stimulus prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.

Pemerintah juga memberikan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum 40 jam nyala.

Baca juga: CEISA Belum Pulih, Begini Pelayanan Kepabeanan di Tanjung Priok

Kemudian, pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA s.d. S-3/TM > 200 kVA), pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA s.d. B-3/TM > 200 kVA), pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA s.d. I-4/TT 30.000 kVA ke atas).

Stimulus ketenagalistrikan juga diberikan dengan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Selanjutnya, pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen diberlakukan bagi pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA sampai dengan S-2/TR 900 VA). Pelanggan golongan bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA) dan pelanggan golongan industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA).

Rencana realisasi anggaran pemberian stimulus program ketenagalistrikan triwulan III dan IV 2021 sekitar Rp4,97 triliun. Yaitu triwulan III sekitar Rp2,43 triliun untuk 26,82 juta pelanggan dan triwulan IV sekitar Rp2,54 triliun untuk 27,12 juta pelanggan.

Pada semester I tahun 2021, realisasi anggaran mencapai Rp6,75 triliun untuk 32,90 juta pelanggan. Total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV tahun 2021 sekitar Rp11,72 triliun dengan rincian diskon tarif sekitar Rp9,46 triliun dan pembebasan rekening minimum, biaya beban serta abonemen sekitar Rp2,26 triliun.

"PLN juga diharapkan melakukan efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen," ujar Rida.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya