PPKM Darurat, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan Jangan PHK Pekerja

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran yang harus menjadi panduan perusahaan dalam situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Ditegaskan, tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) pada masa PPKM darurat.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Penegasan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerjadan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja Oleh Perusahaan Selama Pandemi COVID-19.

Dikutip VIVA, Selasa, 6 Juli 2021, dari surat edaran tersebut, Menteri Ida menjelaskan, berbagai upaya saat ini sedang terus dilakukan oleh Pemerintah untuk dapat bertahan dari serangan varian baru COVID-19. mulai dari pencegahan, pengobatan sampai dengan pemulihan.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Salah satunya lanjut Ida, adalah PPKM Mikro secara ketat dan PPKM Darurat yang saat ini diterapkan untuk wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Belanja di Toko Kelontong Kini Bisa Pakai QRIS

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

"Berkaitan dengan hal ini, saya meminta kepada semua pihak, terutama pekerja, serikat pekerja, pengusaha dan organisasi pengusaha serta Pemerintah Daerah. Untuk patuh mengikuti PPKM tersebut sebagai ikhtiar kita bersama dalam menahan laju penyebaran virus COVID-19 yang sangat dahsyat," ujar Ida.

Surat edaran ini lanjut Ida telah ditujukan kepada para gubernur seluruh Indonesia agar menghimbau para pelaku usaha di wilayahnya. Utamanya, untuk memperhatikan petunjuk penerapan protokol kesehatan di tempat kerja serta mematuhi ketentuan mengenai PPKM Darurat.

"Petunjuk tersebut sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Perusahaan," tambah Ida.

Dalam surat edaran terbaru ini, ada beberapa hal yang perlu dilakukan dengan baik oleh para pengusaha dalam masa PPKM Darurat. Berikut ini daftarnya.

1. Mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi. Hal ini dimaksudkan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait program vaksinasi untuk mencegah dan meningkatkan daya tahan tubuh pekerja terhadap COVID-19.
 
2. Mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan berupa hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja serta mengoptimalkan sarana layanan kesehatan di perusahaan.

"Hal Ini dimaksudkan agar semua pekerja baik yang melakukan pekerjaan di perusahaan kerja (work from office/WFO) maupun yang melakukan pekerjaan di rumah (work from home/WFH), tetap mempunyai daya tahan tubuh yang kuat sehingga tetap dapat produktif," ujarnya.
 
3. Mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan dalam menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat. Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Lebih lanjut Ida mengingatkan kepada semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan. Salah satunya melakukan PHK.

"Semua pihak harus mengupayakan agar dalam situasi ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja," tegasnya.

Semua pihak kata Ida, harus memahami bahwa kondisi saat ini tidak mudah bagi pekerja dan pengusaha. Karena itu solusi yang terbaik adalah selalu mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja maupun serikat pekerja.

"Selain dialog bipartit di perusahaan, dialog di tingkat tripartit pun juga menjadi penting,"tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya