Penjelasan Kemnaker Soal 20 TKA China Masuk Sulsel saat PPKM Darurat
- Dokumentasi Kemenaker.
VIVA – Kedatangan 20 tenaga kerja asing (TKA) Asal China dari Jakarta ke Sulawesi Selatan jadi sorotan publik saat ini. Sebab, mereka tiba di daerah itu kala penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Kementerian Ketenagakerjaan pun akhirnya buka suara mengenai hal ini. Koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Pemerintah Daerah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan terkait sudah dilakukan sejak Sabtu malam, 3 Juli 2021.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka datang sebagai calon tenaga kerja asing dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Hal ini memang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud," Kata Karo Chairul di Jakarta, dikutip Selasa 6 Juli 2021.
Baca juga: Anggaran Perpanjangan Diskon Tarif Listrik PLN Capai Rp2,33 Triliun
Dia menegaskan, saat ini Kemnaker tetap berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertarns Provinsi Sulawesi Selatan yang terus melakukan pendataan dan pemantuan terhadap keberadaan calon TKA tersebut. Hal itu untuk memastikan bahwa keberadaannya sudah sesuai dengan regulasi.
Lebih lanjut dia mengatakan, 20 orang yang diduga calon TKA tersebut sudah berada di Indonesia sebelum diberlakukan PPKM Darurat dan telah menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Kemudian, masuk ke Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 3 Juli 2021 dengan mengikuti protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19.
Terkait kebijakan penerapan PPKM darura, menurutnya, Kemnaker tetap mengacu pada kebijakan Pemerintah yang telah ditetapkan melalui SE Ketua Satgas COVID-19, SE Menaker, maupun instrukti-instruksi lainnya yang mengatur terkait hal tersebut.
“Pemerintah tetap berjuang melawan Pandemi COVID-19, namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin dan ketentuan/prosedur protokol kesehatan," tambahnya.
Dia pun menegaskan, proses pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk permohonan baru, masih tetap dihentikan sementara hingga saat ini. Namun hal ini, dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional tersebut.
Berdasarkan Surat (SE) Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan.
"Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait," kata Chairul.