RI Bakal Bisa Minta Tolong 46 Negara Tagih Wajib Pajak di Luar Negeri

Pajak
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemerintah akan memperkuat penagihan pajak secara internasional ke depannya. Melalui, Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

DPR Kaji Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, penguatan proses penagihan pajak global tersebut akan dapat dilakukan melalui revisi UU KUP. Sebab, selama ini UU KUP belum mengakomodir.

Saat ini, dia menegaskan, terdapat 13 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang memuat pasal bantuan penagihan di dunia. Namun, belum dapat diimplementasikan karena belum adanya legal basis.

Menko Airlangga: Penundaan Penerapan PPN 12% Dibahas

"Secara KUP saat ini memang belum ada klausula yang boleh kita melakukan, karena keterbatasan itulah kami coba mengusulkan agar DJP dapat melaksanakan bantuan penagihan," kata dia di DPR, Senin, 5 Juli 2021.

Baca juga: Ribuan Orang Coba Masuk Jakarta Pagi Ini, PPKM Darurat Diuji

Menteri UMKM Kasih Sinyal Sri Mulyani Setujui Insentif PPh Final UMKM Diperpanjang

Melalui aturan tambahan ini, Suryo menekankan, DJP bisa menagihkan pajak otoritas pajak negara lain dan mereka juga dapat menagihkan pajak DJP saat wajib pajak RI tinggal atau sedang berada di luar negeri.

"Jadi kami bisa menagihkan pajaknya otoritas negara lain dan otoritas negara lain dapat menagihkan pajak kami saat wajib pajak yang ada di Indonesia sedang berada atau bertempat tinggal di negara lain," paparnya.

Dia menjelaskan, saat ini terdapat 13 P3B telah memuat pasal bantuan penagihan, antara lain Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesi, Suriname, Yordania, Venezuela dan Vietnam.

Kemudian, terdapat 141 negara yang telah menandatangani Mutual Administrative Assistance Convention (MAC) in Tax Matter dan 46 negara mitra telah setuju untuk saling membantu penagihan.

"Jadi ada 46 negara yang sudah setuju saling membantu melalui MAC dan ada 13 P3B yang sudah waktu kita tandatangani ada klausal untuk bantuan penagihan secara aktif pada masing-masing pihak," ungkapnya.

Oleh sebab itu, saat rapat Panja dengan Komisi XI tentang RUU KUP ini, Suryo meminta supaya DJP mendapat kewenangan untuk melaksanakan bantuan penagihan kepada negara mitra maupun sebaliknya.

"Jadi ini coba kita rumuskan dalam UU KUP karena untuk bantuan penagihan ini sifatnya kita juga implementasikan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa jadi ada dua UU yang coba direalisasikan dengan KUP ini," ujar Suryo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya