BI: Stimulus Sektor Properti Mampu Dorong Permintaan KPR

Ilustrasi proyek perumahan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Bank Indonesia menyatakan berbagai stimulus yang dikeluarkan telah mampu mendorong permintaan kredit pemilikan rumah (KPR). Pertumbuhan KPR jauh di atas pertumbuhan kredit total yang masih terkontraksi 1,28 persen yaitu realisasinya mencapai 6,1 persen

BI Proyeksikan Ekonomi Dunia Meredup hingga 2026, Bagaimana Indonesia?

“Di sektor properti ini kelihatan sekali karena permintaan KPR meningkat. Pertumbuhannya juga lebih tinggi dibandingkan kredit total,” kata Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Juda Agung dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021.

Baca juga: Sri Mulyani: COVID-19 Tidak Pilih-pilih Negara

Sabtu Pagi Ini Gunung Semeru Kembali Erupsi Tiga Kali

Dia mengungkapkan, pertumbuhan KPR terjadi seiring dengan penjualan properti yang turut tumbuh di kuartal I yakni tercatat di sekitar 13 persen khususnya untuk rumah tipe menengah.

“Rumah tipe menengah sudah kembali rebound bahkan di atas 20 persen dibandingkan di triwulan IV yang masih mengalami kontraksi,” ujarnya.

Korban TPPO di Myanmar Minta Pemerintah Indonesia Segera Pulangkan Mereka

Ia menjelaskan realisasi tersebut tak terlepas dari stimulus dan kebijakan Bank Indonesia yaitu pelonggaran loan to value (LTV) dan penurunan suku bunga kredit. “Kalau kita lihat penurunan suku bunga KPR itu cukup lumayan besar dari yang sebelumnya di tahun lalu sekitar 2019 kita masih di atas 9 persen sekarang di sekitar 8,26 persen,” katanya.

Bank Indonesia menerbitkan ketentuan pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) Untuk Kredit Properti melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018.

Ketentuan pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) ini menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing tertentu.

Kemudian BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan seluruh kebijakan ini telah berlaku efektif sejak 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021 nanti.

“Dulu pencairan bertahap sampai dengan akad itu hanya 30 persen sekarang ini sudah berani dilonggarkan untuk developer besar sampai 50 persen,” katanya.

Menurutnya, beberapa bank sudah mulai melonggarkan menggunakan fasilitas LTV hingga 100 persen khususnya untuk rumah-rumah yang dibangun oleh developer besar.

“Untuk developer kecil masih sekitar 95 persen sementara developer besar berani memberikan sebesar 100 persen,” katanya.

Meski demikian, Juda menyatakan hal ini juga tidak terlepas dari koordinasi dan sinergi dari pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang turut mengeluarkan stimulus untuk mendorong sektor properti.

“Perbaikan di sektor KPR ini tidak terlepas dari berbagai kebijakan dari BI, dari Kemenkeu dan dari OJK yang kita mengeluarkan aturan bersamaan,” tegasnya. (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya