Pemerintah Diminta Subsidi Harga Listrik PLTSa, Begini Alasannya

PLN Beli listrik dari PLTSa Surakarta, Jawa Tengah.
Sumber :
  • Dok. PLN

VIVA – Lebih tingginya harga jual listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dibanding pembangkit listrik lainnya menuai sorotan. Pemerintah Daerah dan Pusat pun dinilai perlu terlibat menanggung beban harga jual listrik dari PLTSa itu agar bisa lebih terjangkau..

Ekonomi Sirkular melalui Bank Sampah Sebagai Solusi Mengurangi Limbah

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRES) Marwan Batubara mengatakan, bahwa harga listrik yang dihasilkan oleh PLTSa perlu disubsidi oleh Pemerintah. Tarif listrik dari PLTSa lebih tinggi karena faktor investasi yang lebih besar serta teknologi pembangkitnya lebih mahal.

"Saya kira kalau sudah nanti tarif (PLTSa) tinggi dan kemudian Perusahaan Listrik Negara (PLN) harus menaikan tarif listrik, ujung ujungnya kan kita rakyat ini yang akan menanggung. Nah di sisi lain, PLN itu kapasitas pembangkitnya sudah berlebihan di Jawa," ujar Marwan dikutip dari keterangannya, Kamis 1 juli 2021.

Warga Desa Ngapaea Yakin Iksan Dapat Selesaikan Persoalan Listrik dan Sinyal di Morowali

Dia menjelaskan saat ini PT PLN membeli listrik yang dihasilkan dari PLTSa seharga 13,35 sen dolar AS per kWh atau setara Rp1.800/kWh. Harga pembelian listrik tersebut disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Baca juga: Simak Rencana Aturan PPKM Darurat yang Akan Diumumkan Presiden

Rano Karno Janji Bikin Sampah Jadi Rezeki Bukan Masalah Warga Jakarta, Retribusi Tak Dibutuhkan

Sementara itu, biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPP) PLN pada Januari-Mei 2021 tercatat senilai Rp1.277 per KWh.  Pada tahun lalu, rata-rata BPP PLN sebesar Rp1.322 per KWh.

"Dengan begitu tampak jelas, harga beli listrik dari PLTSa masih jauh lebih mahal di atas rata-rata biaya pokok penyediaan listrik PLN," tambahnya.

Marwan mengatakan hadirnya PLTSa membawa manfaat bagi dua lembaga negara, yakni Pemerintah Daerah Pusat. Seperti masalah sampah bisa tertolong dan biaya penanganan sampah pasti turun.

“Artinya apa, artinya Pemda yang tertolong penanganan sampahnya ini jangan malah mencari untung, tapi harus kontribusi untuk membuat supaya tarif itu turun,” tuturnya.

Sementara itu untuk Pemerintah Pusat, adanya PLTSa ini dapat menurunkan polusi secara nasional. Upaya mendorong ekonomi hijau pun dapat terwujud.

“Maka harga yang mahal itu juga harus disubsidi oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Dia pun menekankan, beban biaya yang besar dari PLTSa harus terdistribusi secara adil dan prioritas terhadap yang mendapatkan manfaat.

Bukan cuma PLN yang dapat pasokan listrik yang harus menanggung, tapi ada beban beban biaya yang harus ditanggung secara adil oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Pemerintah pusat juga komitmen untuk perubahan iklim yang diikuti di Paris, komitmen yang COP (Conference of Parties) 2016 itu kan juga tertolong,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya