Soal RUU KUP, Sri Mulyani Beberkan Urgensi Reformasi Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • (ANTARA/HO-Humas Kemenkeu/pri.)

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), sebagai bagian dari reformasi sektor pajak yang akan dilakukan pemerintah, saat ini sangat diperlukan guna menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efisien.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Dengan mereformasi sistem perpajakan yang ada saat ini, pemerintah berharap ke depannya akan mampu mendongkrak penerimaan perpajakan, sehingga dapat ikut mendukung program pembangunan nasional.

"Maka kita harus terus menjaga instrumen APBN tetap sehat dan berkelanjutan, dengan berusaha membuat penerimaan negara terus memadai," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi di Raker bersama Komisi XI DPR RI, Senin 28 Juni 2021.

Ketahui Aturannya! Kegiatan Usaha Makanan hingga Hiburan Insidental Kini Kena Pajak

Dalam agenda pemerintah mereformasi sektor perpajakan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa ada dua aspek yang mesti dibenahi yakni diranah kebijakan dan secara administratif. 

Diranah kebijakan, Sri Mulyani menekankan bahwa langkah perbaikan harus meliputi upaya perluasan basis pemajakan, yang sekaligus mampu menjawab tantangan soal daya saing.

Mengenal Pajak Nordik yang Viral di X, Apakah Bisa Diterapkan di Indonesia?

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, pemberian insentif yang terukur, efisien, dan adaptif dengan dinamika perpajakan global, juga harus menjadi bagian dari upaya mereformasi sistem perpajakan tersebut. 

"Karenanya insentif pajak akan berfokus pada sektor bernilai tambah tinggi, dan yang mampu menyerap banyak tenaga kerja," ujarnya.

Kemudian, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa upaya mereformasi kebijakan harus mampu mengurangi distorsi dan exemption (pembebasan) berlebihan, serta memperbaiki asas progresivitas atau keadilan pajak.

Dan untuk mereformasi ranah administrasi, Sri Mulyani menekankan bahwa upaya-upayanya harus mencakup perbaikan, penyederhanaan, dan efisiensi sistem, serta mampu menjamin kepastian hukum bagi sektor perpajakan.

"Kemudahan-kemudahan semacam itu tentunya akan sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia usaha, dan ini tentu akan berbanding lurus dengan pemenuhannya," kata Sri Mulyani.

Menkeu menjelaskan, sistem pajak yang sederhana akan mudah dipahami masyarakat, terutama kelompok menengah, yang ingin berkontribusi tetapi tidak ingin berhadapan dengan sistem administrasi pajak yang begitu rumit.

Di sisi lain, reformasi administrasi juga menyangkut upaya pemanfaatan data dan informasi keuangan secara optimal, serta adaptasi terhadap perkembangan struktur perekonomian. Khususnya, mengenai perkembangan digital dan transaksi ekonomi.

"Reformasi (sistem perpajakan) dilakukan untuk mengikuti tren dan best practices perpajakan global, serta mendorong kepatuhan pajak yang tinggi," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya