Asosiasi Khawatir Risiko COVID-19 Bila Munas Kadin Ngotot di Kendari
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Para Ketua Umum Asosiasi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia telah bertemu dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI, La Nyalla Mattalitti, guna membahas kendala penyelenggaraan konvensi ALB dan terkait penundaan Munas Kadin Indonesia ke-VIII di Kendari.
Bersama sejumlah asosiasi ALB Kadin Indonesia seperti GAPENSI, INGTA, ASKONI, GAPEKNAS, ABUJAPI, ABADI, GAPEKSINDO, APJII, dan KESTHURI, Ketua Umum Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), Peter Frans, menjelaskan bahwa dari pihak-pihak asosiasi sendiri tidak berharap pelaksanaan Munas Kadin Indonesia ke-VIII di Kendari tetap digelar.
"Kesehatan dan keselamatan adalah nomor satu daripada penyelenggaraan konvensi (ALB) serta Munas Kadin," kata Peter kepada VIVA, dikutip Jumat 25 Juni 2021.
Selain itu, surat dari Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta terkait penolakan izin penyelenggaraan konvensi ALB Kadin, yang sebelumnya dijadwalkan pada 25 Juni 2021 di JCC Senayan, Jakarta, memastikan bahwa konvensi harus ditunda.Â
Padahal, ALB memiliki hak 30 suara dalam Munas Kadin Indonesia, sehingga semestinya Munas Kadin baru bisa diselenggarakan apabila konvensi ALB sudah terlaksana dan membuahkan hasil.
Namun, Peter mengakui bahwa penolakan pihak Sekda Provinsi DKI Jakarta atas pengajuan izin penyelenggaraan konvensi ALB di JCC Senayan pada 25 Juni 2021 itu, memang sangat masuk akal.Â
Mengingat, angka penularan COVID-19 secara nasional masih terus mengalami lonjakan kasus, termasuk di DKI Jakarta, sehingga pemerintah pun memberlakukan kembali PPKM Mikro hingga 5 Juli 2021 mendatang.
"Karena kalau pemerintah memang sudah menetapkan untuk tidak boleh ada acara dalam zona merah, ya harus dipenuhi dan jangan dilanggar," ujarnya.
Diketahui, surat dari Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, telah menjawab permohonan izin penyelenggaraan konvensi anggota luar biasa atau ALB Kadin.
Disurat tersebut tertulis bahwa dengan memperhatikan surat tertanggal 18 Juni 2021 Nomor 501/MUNAS/VI/2021 perihal permohonan izin acara konferensi anggota luar biasa (ALB) Kasin, yang akan dilaksanakan pada 25 Juni 2021 bertempat di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) Jalan Gatot Subroto Nomor 1 Gelora, Kecamatan Tanah Abang, wilayah administrasi kota Jakarta Pusat.
Sekda DKI Jakarta menyampaikan bahwa saat ini terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan di Provinsi DKI Jakarta, dan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 maka permohonan belum dapat disetujui.
"Apabila kondisi perkembangan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta relatif menurun, saudari dapat mengajukan kembali permohonan sebagaimana dimaksud," sebagaimana dikutip dari surat tersebut.