Daerah Punya Kriteria Ini, Sri Mulyani Gak Ribet Cairkan Dana Desa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Anwar Sadat/VIVA.

VIVA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyampaikan asppirasi pemerintah daerah terkait flekibilitas aturan pencairan dana desa yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Sehingga, pencairan itu bisa dilakukan dengan cepat untuk kebutuhan pembangunan desa.

Temui Mendagri Bahas Program di Desa, Mendes Yandri: Kami Memiliki Irisan yang Sangat Erat

Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pada dasarnya pihaknya tidak ingin membuat aturan pencairan Dana Desa menjadi ribet. Namun perbedaan realisasi antara masing desa yang membuat aturan itu haru dijalankan dengan benar.

"Saya selau dalam kesempatan forum dapat aspirasi supaya aturannya enggak ribet dan diberi otonomi lah. Di satu sisi saya maunya begitu, tapi kalau kita lihat hasilnya bervariasi," ujar Sri saat rapat bersama DPD secara virtual, dikutip Selasa 22 Juni 2021.

Strategi Kadin Indonesia Dorong Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna di Daerah

Baca juga: Kemendag Pelototi Ratusan Lapak Online yang Jual Barang Berbahaya

Sri menceritakan, ada pimpinan desa yang bertanggung jawab dan berkompeten untuk mengelola Dana Desa dengan baik. Namun ada pula yang tidak menunjukkan memiliki kedua prinsi tersebut.

Fenomena Perbaikan Jalan Serentak, Diduga Para Kades Panik Karena Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa?

"Begitu diberi kebebasan untuk daerah-daerah yang kompetensi dan responsibility atau tata kelolanya buruk, uangnya hilang aja. habis tidak menghasilkan apa-apa," tambahnya.

"Ini dilema kita selalu dihadapkan pada daerah yang beda-beda," ungkapnya.

Karena itu selain aturan pencairan dana desa, Sri berkomitmen untuk bisa mempercepat pencairan dengan para meter track record realisasi atau tata kelola keuangan yang baik dan reputasi pimpinan daerah masing-masing.

"Kalau memang bagus (pengelolaan Dana Desanya, pemimpinnya bagus, ya kita enggak micro manage. Tapi kalau sudah berkali-kali diberikan banyak sekali, dan tidak menghasilkan apa-apa, ya harus diberikan bimbingan," tegasnya.

Ilustrasi emas

OJK Terbitkan Aturan Pedoman Kegiatan Usaha Bank Emas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024