Diskon Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2021, Simak Rinciannya
- ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
VIVA – Kementerian Keuangan memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga akhir tahun 2021.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang sebelumnya mengatur bahwa masa berlaku insentif tersebut adalah sampai Juni 2021.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan diskon pajak yang akan berlaku hingga Desember 2021 itu antara seperti PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan pengembalian pendahuluan PPN.
"Fokus kita adalah memulihkan ekonomi dan menangani COVID-19. Jadi beberapa insentif memang perlu diperpanjang, karena kita lihat perlu untuk memulihkan (ekonomi)," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi, Senin 21 Juni 2021.
Baca juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Semarang Buka Rumah Sakit Darurat
Dia menambahkan, perpanjangan insentif perpajakan diharapkan dapat mendorong cashflow perusahaan di masa pemulihan ekonomi yang masih berjalan di tahun ini.
Namun, lanjut Sri Mulyani, khusus insentif pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan pengembalian pendahuluan PPN, insentif-insentif itu tidak diberikan kepada semua sektor seperti yang berlaku hingga Juni 2021.
Dia menegaskan bahwa insentif yang diperpanjang hingga Desember 2021 tersebut, hanya diperuntukkan bagi beberapa sektor saja dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Tiga bentuk insentif itu hanya akan diberikan untuk sektor-sektor yang masih membutuhkan dukungan," ujarnya.