Diskon Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2021, Simak Rinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

VIVA – Kementerian Keuangan memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga akhir tahun 2021.

Sri Mulyani Ungkap PPN Naik Jadi 12 Persen Sesuai UU Mulai 1 Januari 2025

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang sebelumnya mengatur bahwa masa berlaku insentif tersebut adalah sampai Juni 2021. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan diskon pajak yang akan berlaku hingga Desember 2021 itu antara seperti PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan pengembalian pendahuluan PPN.

Kemenkeu Ubah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak, Simak Rinciannya

"Fokus kita adalah memulihkan ekonomi dan menangani COVID-19. Jadi beberapa insentif memang perlu diperpanjang, karena kita lihat perlu untuk memulihkan (ekonomi)," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi, Senin 21 Juni 2021.

Baca juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Semarang Buka Rumah Sakit Darurat

Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk 19 Jenis Barang Impor, Ada Peti Jenazah

Dia menambahkan, perpanjangan insentif perpajakan diharapkan dapat mendorong cashflow perusahaan di masa pemulihan ekonomi yang masih berjalan di tahun ini.

Namun, lanjut Sri Mulyani, khusus insentif pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan pengembalian pendahuluan PPN, insentif-insentif itu tidak diberikan kepada semua sektor seperti yang berlaku hingga Juni 2021.

Dia menegaskan bahwa insentif yang diperpanjang hingga Desember 2021 tersebut, hanya diperuntukkan bagi beberapa sektor saja dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Tiga bentuk insentif itu hanya akan diberikan untuk sektor-sektor yang masih membutuhkan dukungan," ujarnya.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani

Impor Susu Bebas Pajak, Kemenkeu Beri Penjelasan

Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyebut, Australia dan Selandia Baru menjadi negara pengekspor susu terbanyak ke Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024