LKPP Rilis Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Menteri Basuki Lega
- Dokumentasi LKPP.
VIVA – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan 10 Peraturan LKPP (PerLKPP) baru sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengadadan barang dan jasa Pemerintah jadi lebih sederhana dan terpusat.
Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengungkapkan, aturan ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.
Dari 10 PerLKPP yang dikeluarkan, salah satunya adalah PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 (PerLKPP Nomor 12/2021) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Aturan ini merupakan hasil kolaborasi LKPP dan Kementerian PUPR, yangmemuat pedoman pelaksanaan pengadaan dan model dokumen pemilihan penyedia.
"Dengan begitu, aturan ini sekaligus menggantikan PermenPUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia," ujar Roni, dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 21 Juni 2021.
Dia menjelaskan, salah satu tujuan PerLKPP ini dibuat adalah untuk menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perluasan kesempatan bagi semua pelaku usaha. Termasuk, usaha mikro dan kecil bagi yang memiliki kemampuan teknis dengan menaikkan batasan nilai paket pengadaan hingga Rp15 miliar.
PerLKPP Nomor 12/2021 juga mempermudah persyaratan bagi pelaku usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun, untuk turut dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.
"Saya harap sudah tidak ada lagi keraguan dalam membelanjakan anggaran, karena ini juga harus cepat agar ekonomi bertumbuh dengan tetap menjalankan kewajiban penggunaan PDN (Produk Dalam Negeri) dan peningkatan peran UMK dalam PBJ Pemerintah," tambahnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, PerLKPP ini juga memberikan relaksasi berjenjang dalam pemberian uang muka. Yakni paling rendah 50 persen untuk nilai kontrak Rp50 juta hingga Rp200 juta dan paling rendah 30 persen untuk nilai kontrak Rp200 juta hingga Rp2,5 miliar.
Aturan ini juga mengatur hal teknis lain seperti, mengubah jadwal pemilihan Hari Kerja menjadi Hari Kalender, dan tidak memberlakukan reverse auction pada tender/tender Cepat pekerjaan konstruksi. Kemudian, percepatan pemilihan melalui tender tidak mengikat yang dilaksanakan mendahului persetujuan RKA K/L, dan penghapusan syarat kemampuan keuangan dalam persyaratan kualifikasi.
Selanjutnya, penghapusan rapat persiapan penunjukan penyedia, penyesuaian persyaratan perpajakan menjadi pemenuhan status valid atas konfirmasi status wajib pajak, serta penghapusan kewajiban penetapan penambahan persyaratan kualifikasi/teknis oleh pejabat tinggi.
Ada juga, metode evaluasi penawaran untuk pekerjaan konstruksi adalah harga terendah dengan sistem gugur dan harga terendah dengan ambang batas. Artinya tidak ada evaluasi sistem nilai.
"Yang konstruksi sebisa mungkin melibatkan pelaku usaha kecil sebagai pemasok atau subkontraktor, yang belanja langsung seperti kebutuhan penunjang sehari-hari bisa beli di UMK dan Koperasi setempat atau melalui Bela Pengadaan. Swakelola bisa melibatkan kelompok masyarakat setempat," ungkapnya.
"Semua ini harus direncanakan dengan baik sesuai aturan dan pedoman agar tidak ada aturan yang dilanggar, sehingga belanja bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi." tambahnya.
Roni juga mengatakan agar Kementerian/Lembaga segera melakukan penginputan SiRUP agar belanja pengadaan segera dilaksanakan. Ia menyebut dari data yang dihimpun LKPP hingga 12 Juni 2021, menunjukkan bahwa secara nasional pengisian SiRUP baru mencapai 77 persen, padahal itu menjadi syarat wajib sebelum anggaran dapat dibelanjakan.
“Saat ini pengisian SiRUP oleh Kementerian/Lembaga baru sebesar 55 persen, kendati demikian Pemda sudah mencapai 99 persen.” ungkapnya.
Lebih lanjut menurutnya, dari total anggaran belanja pengadaan Pemerintah sebesar Rp1.204 triliun pada tahun 2021, potensi belanja yang diperuntukan bagi pelaku usaha mencapai Rp531,7 triliun.
"Angka ini meliputi 29,9 persen untuk belanja barang, 52,8 persen untuk pekerjaan konstruksi, 4,5 persen untuk jasa konsultansi, dan 12,7 persen untuk jasa lainnya," ujarnya.
Khusus untuk pekerjaan konstruksi, potensinya adalah sebanyak 217.371 paket dengan total pagu sebesar 280,9 triliun yang terdistribusi sebanyak 149.543 paket untuk pagu senilai hingga Rp200 juta, kemudian 65.164 paket untuk nilai pagu mulai dari Rp200 Juta hingga Rp15 miliar.
BAca juga:
Selanjutnya ada 2.069 paket untuk pagu Rp15 miliar hingga RP50 miliar, 318 paket untuk pagu Rp50 miliar hingga RP100 miliar dan 277 paket untuk pagu di atas Rp100 miliar.
“Dari batasan nilai ini terlihat bahwa total ada 214,707 paket pekerjaan konstruksi dengan nilai Rp121,9 triliun yang bisa dinikmati oleh pelaku usaha kecil. Kami juga mendorong pekerjaan konstruksi yang nilainya lebih dari Rp15 miliar atau skala pekerjaannya tidak bisa dikerjakan oleh usaha kecil untuk tetap menggandeng mereka sebagai sub kontraktor atau supplier,” tutupnya.
Berikut ini 10 Peraturan Lembaga LKPP sebagai turunan Perpres 12 Tahun 2021:
1. Peraturan Lembaga Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola.
2. Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan Pada PBJP.
4. Peraturan Lembaga Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Penyusunan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ.
5. Peraturan Lembaga Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.
6. Peraturan Lembaga Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek Strategis Nasional.
7. Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
8. Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
9. Peraturan Lembaga Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
10. Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dalam kesempatan yang sama mengaku lega dengan aturan baru LKPP ini. Sehingga tugasnya mendorong pembangunan infrastruktur bisa lebih fokus, karena pengadaan barang dan jasanya kini telah beralik ke LKPP>
"Demgan ada LKPP saat ini semua (pengadaan barang dan jasa) yang ada di PUPR itu dimasukan dan diakomodasi oleh LKPP yang mana yang layak. Saya terima kasih sudah diakomodasi keperluan kami," singkatnya.