Menaker Ida Pastikan Revisi Tanggal Merah Ditaati Perusahaan
- Dokumentasi Kemnaker.
VIVA – Pemerintah menetapkan kebijakan revisi tanggal merah hari libur nasional dan cuti bersama tahun ini. Langkah ini diambil untuk meredam penyebaran COVID-19 yang berpotensi terjadi pada libur panjang atau long weekend.
Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti kesepakatan yang telah dituangkan dalam SKB tiga menteri itu. Petunjuk pelaksanaanya akan dikoordinasikan melalui Surat Edaran yang akan diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Baca juga: 19 Bank Penyalur FLPP Berpeluang Dapat Tambahan Kuota
"Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui gubernur, bupati/wali kota," kata Menaker Ida di Jakarta, Jumat, 18 Juni 2021.
Seperti diketahui, perubahan kedua SKB itu mencakup, pertama, hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.
Kedua, hari libur Maulid Nabi besar Muhammad saw. yang jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu, 22 Oktober 2021. Ketiga, pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021.
Sebelumnya, guna merespons peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia saat ini, Menaker Ida meminta perusahaan agar terus memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat.
Dia menegaskan, Hal ini harus dilakukan untuk melindungi para pekerja dari ancaman penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja. Keselamatan pekerja pun ditegaskan harus jadi prioritas utama perusahaan.