BI Pengertian, Penurunan Denda Telat Bayar Kartu Kredit Diperpanjang
- BI
VIVA – Bank Indonesia memutuskan untuk memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit. Keputusan ini menjadi bagian dari hasil Rapat Dewan Gubernur BI pada 16-17 Juni 2021.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, perpanjangan ini dilakukan sebagai bagian dari bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.
Karena itu dia menekankan, kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp100.000 diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.
"Memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1 persen dari outstanding," kata Perry saat konferensi pers, Kamis, 17 Juni 2021.
Adapun tujuan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit ini, dikatakannya agar penggunaan kartu kredit di tengah-tengah masyarakat dapat semakin meningkat untuk menopang konsumsi.
Baca juga:Â Bank Indonesia Diperkirakan Tahan Suku Bunga Acuan 3,5 Persen
"Untuk mendorong penggunaan kartu kredit sebagai buffer konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," tegas Perry.
BI mencatat, pada Mei 2021, nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit tumbuh 21,03 persen secara tahunan dengan total Rp689,7 triliun.
"Ini seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi dan kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah," ungkapnya.
Adapun rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) dikatakannya tetap terjaga, yakni sebesar 3,22 persen bruto dan 1,06 persen secara neto.
"Intermediasi perbankan menunjukkan perbaikan meskipun masih mengalami kontraksi sebesar minus 1,28 persen year on year pada Mei 2021," papar Perry,