Luhut Targetkan Belanja Alkes Produk Dalam Negeri Rp6,5 Triliun

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnko Marives.

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyayangkan kondisi Indonesia yang masih dominan mengimpor daripada memproduksinya sendiri alat-alat kesehatan (Alkes), .

Amanah UU, Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 2025

Total impor alkes di e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) periode 1 Mei 2020 sampai 11 Juni 2021 mencapai Rp12,5 triliun. Sementara pesanan alkes dalam negeri hanya Rp2,9 triliun.

Luhut pun mengaskan bahwa pihaknya mendorong pemerintah meningkatkan belanja alkes dalam negeri hingga minimal sebesar Rp6,5 triliun bagi 5.462 barang di tahun anggaran 2021 ini.

DPR Kaji Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

"Terdapat 5.462 Alkes impor yang sudah tersubstitusi produk dalam negeri sejenis dan akan dialihkan untuk belanja produk dalam negeri di e-katalog. Valuasi dari substitusi alkes impor mencapai Rp6,5 triliun," kata Luhut dalam telekonferensi, Selasa 15 Juni 2021.

Baca juga: Ketua OJK Sebut Serangan Siber ke Perbankan Semakin Gencar

Luhut Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Bakal Diundur

Untuk mendukung pengembangan industri alkes dalam negeri, Luhut memastikan bahwa pemerintah juga telah merumuskan tujuh langkah strategis dalam meningkatkan ketersediaan pasar untuk produk alkes dalam negeri itu sendiri.

Langkah pertama yakni menekankan keberpihakan pada produk dalam negeri, melalui belanja barang atau jasa oleh pemerintah. Kedua, pemerintah akan berupaya meningkatkan kapasitas produksi alkes dalam negeri, sehingga hasil produksinya pun memadai.

Ketiga, pemerintah akan memberikan subsidi sertifikasi TKDN, melalui dana PEN. Kemudian, akan ada skema insentif bagi investor alkes dan farmasi, yang mau menanamkan modal di industri alat kesehatan di Tanah Air.

Kelima, pemerintah akan berupaya meningkatkan alkes berteknologi tinggi yang berbasis pada riset. Lalu, akan diberlakukan pula kebijakan tenggat waktu untuk pembelian produk impor. Terakhir, nantinya akan ada prioritas penayangan produk dalam negeri di e-katalog dibandingkan dengan produk-produk impor.

"Indonesia telah berubah sekarang, dan kita harus menjadi bagian dari perubahan itu. Jangan kita malah jadi penghambat dari perubahan itu," kata Luhut.

"Kita menghadapi masalah di sana-sini, tapi kita sekarang bergerak maju, melakukan perubahan. Kita melakukan terobosan untuk membuat Indonesia menjadi lebih baik," ujarnya. (dum)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya