Kemenkeu Ungkap Ciri-ciri Sekolah yang Bakal Kena Pajak

Ilustrasi anak sekolah/belajar.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan ciri-ciri jasa pendidikan yang bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satunya adalah pendidikan komersial.

Impor Susu Bebas Pajak, Kemenkeu Beri Penjelasan

Pengenaan PPN atas jasa pendidikan ini terungkap dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, PPN tersebut akan dikenakan bagi pemberi jasa pendidikan yang menarik iuran dalam jumlah tertentu.

Sri Mulyani Ungkap PPN Naik Jadi 12 Persen Sesuai UU Mulai 1 Januari 2025

"Saya cuma mau menunjukkan yang namanya jasa pendidikan itu rentangnya luas sekali, yang dikenakan PPN tentunya yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dia dikenakan PPN," ucap dia saat konferensi pers, Senin, 14 Juni 2021.

Baca juga: Yogyakarta Siap Jadi Tuan Rumah Munas Kadin VIII

Sri Mulyani Tugasi Wamenkeu Anggito Kejar Pajak Underground Economy

Sementara itu, terkait batasan besaran nilai iurannya yang akan dikenakan PPN, dikatakannya masih dalam tahap pembasahan. Dia hanya bisa memastikan PPN ini dikenakan bagi jasa pendidikan komersial.

"Masalah sekarang berapa batasannya, ini tentunya kita masih akan melewati pembahasan-pembahasan oleh karena itu kita tunggu. Yang jelas jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN," paparnya.

Adapun untuk jasa pendidikan yang sifatnya memiliki misi sosial, kemanusiaan dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat luas dipastikannya tidak akan dikenakan PPN. Dia mencontohkan seperti sekolah dasar negeri.

"Yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya misalnya masyarakat sekolah SD negeri dan sebagainya tentunya ini tidak akan (dikenakan) PPN," ungkap Neilmaldrin.

Sebagaimana diketahui, dalam Dalam RUU KUP perubahan kelima tersebut pemerintah menghapus jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN, Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 4A ayat (3).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya