Garuda Utang Bayar Gaji Karyawan Ratusan Miliar, Begini Perhitungannya
- Antara/ Maha Eka Swasta
VIVA – Fakta terkait masalah keuangan maskapai nasional Garuda Indonesia terus terungkap ke publik. Dalam laporannya ke Bursa Efek Indonesia, manajemen maskapai kebanggaan Tanah Air itu pun mengungkapkan bahwa memiliki utang pembayaran gaji karyawannya.
Dikutip VIVA dari laporan tersebut, Rabu, 9 Juni 2021, estimasi jumlah utang pembayaran gaji karyawan Garuda Indonesia itu tidak main-main. Hingga 31 Desember 2021, nilainya mencapai US$23 juta atau Rp327,8 miliar (Kurs Rp 14,256 per dolar AS).
Garuda menjelaskan, imbas situasi Pandemi COVID-19 yang melanda, manajemen memutuskan melakukan efisiensi dengan penundaan pembayaran penghasilan karyawan sejak April hingga November 2020. Dengan rincian sebagai berikut:
1. Direksi dan Komisaris 50 persen
2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager 30 persen
3. Senior Manager 25 persen
4. Flight Attendant, Expert dan Manager 20 persen
5. Duty Manager dan Supervisor 15 persen
6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa 10 persen
Selain penundaan pembayaran gaji karyawan, Garuda Indonesia juga menjelaskan langkah efisiensi lain yang dilakukan. Antara lain penyelesaian kontrak dipercepat untuk pegawai dengan status kontrak/PKWT hingga program pensiun dini.
Baca juga: Serikat Pekerja Ungkap Dampak Buruk Revisi PP Tembakau ke Buruh
Dijelaskan, situasi pandemi COVID-19 yang terjadi pada seluruh belahan dunia memberikan dampak yang signifikan terhadap trafik penumpang dan juga frekuensi penerbangan yang dilayani oleh Perseroan.
Garuda Indonesia dituntut untuk melakukan penyelarasan aspek supply demand guna dapat bertahan dalam masa yang menantang seperti saat ini. Karena itu, perseroan juga menyesuaikan dari sisi organisasi dan sumber daya manusia.