Kemnaker Buka-bukaan Soal Nasib Karyawan Giant, Ribuan Kena PHK

Giant di Bekasi diserbu pengunjung.
Sumber :
  • VIVA/ Dani.

VIVA – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengungkapkan, penutupan gerai Giant oleh PT Hero Supermarket Tbk (HERO) merupakan keputusan bisnis sebagai akibat Pandemi COVID-19.

PAN Tagih Janji Menperin soal Jaminan Tak Akan Ada Karyawan Sritex yang Di-PHK 

Gejolak ekonomi yang kencang dampak dari pandemi, berpengaruh signifikan bagi kegiatan usaha Giant. Mengingat Giant Hypermarket memiliki jaringan usaha yang begitu luas dan persaingan yang ketat.

“Bahwa penutupan Giant Hypermarket merupakan keputusan bisnis sebagai akibat pandemi COVID-19 dan persaingan usaha, serta melihat potensi pertumbuhan lebih tinggi ke arah brand lain,” kata Anwar saat jumpa pers di Kuningan pada Kamis, 3 Juni 2021.

Dugaan Penganiayaan Pegawai Toko Roti, George Masih Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri

Menurut dia, penutupan Giant Hypermarket sudah berdasarkan hasil tinjauan strategis dari perusahaan tersebut. Maka dari itu, keputusan ini murni urusan bisnis sehingga Kementerian Ketenagakerjaan tidak bisa ikut campur.

“Itu urusan bisnis, kami tidak memiliki kewenangan campur tangan ruang terkait urusan bisnis. Concern kami cuma bagaimana terkait pekerjanya,” ujarnya.

Peraturan Baru Jam Kerja Karyawan Berlaku di Seluruh Indonesia, Simak Ketentuannya!

Lebih lanjut Anwar mengatakan, pihaknya sudah menerima perwakilan serikat pekerja PT Hero Hypermarket yang menyampaikan bahwa proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kompensasi telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bahkan, manajemen akan mengupayakan penempatan para pekerja yang di-PHK ke unit bisnis lain. Ini bagus juga,” jelas dia.

Saat ini, kata dia, manajemen sudah melakukan sosialisasi kepada para pekerja dan komunikasi dengan serikat pekerja terkait kebijakan penutupan gerai Giant Hypermarket. Serta kompensasi yang diberikan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB).

“Ini yang perlu kami sampaikan, luruskan. Kita menghadapi pandemi sehingga tentu dampak pandemi bisa dikelola dengan baik, entah dampak kesehatan, dampak ekonomi, maupun dampak sosial,” katanya.

PHK ribuan karyawan

Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menklaim, proses PHK bagi setidaknya 2.800 pekerja Giant Hypermarket berlangsung harmonis.

“Terbangun dialog sangat baik dari pihak manajemen dengan serikat pekerja. Jadi, selama ini tidak ada hal-hal yang mengkhawatirkan,” kata Putri saat jumpa pers di Kuningan pada Kamis, 3 Juni 2021.

Menurut dia, pihak perusahaan sudah memberikan hak-hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Tentu, Kementerian Ketenagakerjaan akan terus mengawal proses penyelesaian PHK yang masih berlangsung ini.

“Tentu kita bukan berarti melepas, karena proses dialog masih berlangsung. Kita kawal terus, jangan sampai terjadi masuk angin, ada kompor dari serikat pekerja lain yang mengakibatkan dialog tidak harmoni lagi,” ujarnya.

Putri pun menegaskan, mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan selalu mendampingi teman-teman pekerja dan pengusaha yang sedang dalam proses dialog agar produktif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya