Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS 2021 Mulai Dicairkan 3 Juni

Gedung Kementerian Keuangan RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Kementerian Keuangan mengingatkan kepada kementerian lembaga (KL) negara untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS), TNI maupun Polri.

Kemenkeu dan BI Rapatkan Barisan, Susun Rencana Terbitkan SBN dan Operasi Moneter 2025

Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, KL sudah bisa mengajukan permintaan pembayaran tersebut ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 2 Juni 2021.

"KL dapat mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13 ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," kata dia saat dikonfirmasi VIVA, Rabu, 2 Juni 2021.

Keterwakilan Perempuan, Ketua Komisi II DPR: Tahun Ini Puncaknya Khususnya di DPR

Dia menegaskan, secara nominalnya, komponen pembayaran gaji ke-13 serupa dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada 2021. Yaitu berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat.

Untuk, itu, hadiyanto menekankan, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji ke-13.

Prabowo Diminta Turun Tangan Lakukan Reformasi Birokrasi

"Komponen pembayaran Gaji-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu Gaji pokok ditambah tunjangan melekat," tegas Hadiyanto.

Adapun anggaran yang akan digunakan dari APBN 2021 untuk pembayaran gaji ke-13 ini diungkapkannya sebesar Rp7,6 triliun untuk ASN baik PNS, TNI dan Polri sedangkan untuk para pensiunannya sebesar Rp8,7 triliun.

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji-13 adalah sebesar Rp7,6 Triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp8,7 Triliun untuk pensiunan," tuturnya.

Baca juga: Peter Gontha Minta Garuda Tak Bayar Gajinya, Biar Pada Sadar Krisis

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa dirinya sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS, tahun ini.

"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi, Kamis 29 April 2021.

Adapun THR tersebut, dibagikan kepada CPNS, PNS, TNI-Polri, juga pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Sementara untuk gaji ke-13, kata Jokowi, dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya