Tukang Parkir Bakal Ditertibkan, Alfamart Ingin Parkiran Toko Gratis

Alfamart
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA – Sejumlah daerah menertibkan pungutan parkir yang ada di minimarket seperti Alfamart dan Indomart. Salah satunya Pemerintah Kota Bengkulu, yang telah meminta kepada seluruh juru parkir yang ada di gerai minimarket untuk berhenti memungut parkir.

Kabar Baik Bagi Pembeli Kendaraan Bekas, Pemprov Jakarta Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan

Keputusan gratis parkir di Alfamart dan Indomaret itu diambil berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta Peraturan Daerah Bengkulu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir.

Merespons hal tersebut, Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) atau Alfamart, Solihin mengungkapkan, parkiran gratis karena pihaknya tidak ingin membebani konsumen yang berbelanja di Alfamart.

Belajar dari Kasus Arafah, Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Itu Haram Hukumnya

Baca juga: Rupiah Menguat Ditopang Rencana Reformasi Perpajakan

"Selayaknya di tempat kita (Toko Alfamart) yang stand alone harusnya tidak ada retribusi parkir," ujar Solihin ketika berbincang dengan VIVA, Kamis 27 Mei 2021.

10 Negara yang Menawarkan Pendidikan Gratis untuk Mahasiswa Internasional

Solihin menjelaskan, lain halnya di toko Alfamart yang berada di properti khusus atau fasilitas publik. Seperti dalam rumah toko dan pertokoan, rumah sakit dan perkantoran.

"Kami tidak ingin membebani konsumen," tambahnya.

Lebih lanjut menurutnya, dengan adanya tarif parkir, uang yang dikeluarkan konsumen bisa lebih besar. Hal itu akan menjadi beban karena belum tentu konsumen belanja banyak.

"Contoh konsumen kita kan belanja beda-beda, ada yang hanya beli air mineral. Kan (Kalau ada uang parkir) jadi membludak (Uang yang dikeluarkan)," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, parkiran gratis itu, sebenarnya merupakan fasilitas lebih yang diberikan Alfamart. Sebab di beberapa daerah, sejatinya Alfamart membayar retribusi parkir pada Pemerintah Daerah karena telah meyediakan lahan parkir.

Kebijakan ini pun disoroti. Seharusnya, retribusi daerah itu tak perlu dikenakan, apalagi Alfamart pun tidak menarik tarif parkir dari konsumen. Karena retribusi itu pun sedikit banyak membebani toko yang ada.

"Kalau tidak memungut (Parkir) harusnya tidak ada (Retribusi)," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya