Karyawan Sriwijaya Air yang Dirumahkan Ditawari Opsi Resign
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA – Manajemen Sriwijaya Air Group menginformasi perihal internal memo terkait kebijakan pemberian opsi resign kepada para karyawannya. Khususnya, yang dirumahkan sebagai dampak dari pandemi COVID-19.
"Terkait dengan adanya memo internal bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021 yang telah beredar di publik, maka kami sampaikan bahwa memo tersebut adalah benar merupakan kebijakan resmi yang diambil oleh Manajemen Sriwijaya Air Group," sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi Manajemen Sriwijaya Air Group, Selasa 25 Mei 2021.
Baca juga: Gubernur BI Beberkan Rencana Rilis Rupiah Digital, Sah Buat Transaksi
Dijelaskan juga, kebijakan yang diambil oleh perusahaan itu adalah untuk memberikan kepastian kepada para karyawan, yang sebelumnya telah dirumahkan.
Untuk diketahui, dalam salinan internal memo Sriwijaya Air Group No.139/INT/SJNAM/V/2021 yang didapatkan VIVA, dijelaskan bahwa kebijakan baru terkait para karyawan yang dirumahkan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan yang saat ini mengalami penurunan likuiditas. Sebagai dampak dari pandemi COVID-19 yang masih terus berlangsung.
Internal memo itu ditandatangani Anthony Raymond Tampubolon selaku Direktur Sumber Daya Manusia Sriwijaya Air itu, juga disebutkan adanya penerbitan interoffice memo (IOM) No. 013/INT/SJNAM/IX/2020 tentang Pemberitahuan Kebijakan Merumahkan Karyawan tertanggal 25 September 2020.
"Oleh karena itu, manajemen perlu memutuskan langkah strategis di bidang kepegawaian dalam mempercepat proses penyelamatan perusahaan," seperti tertulis di internal memo tersebut.
Kemudian dirinci salah satu langkah strategis Sriwijaya Air Group, yakni dengan mengubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok.
Khusus untuk karyawan yang sedang dirumahkan, baik pegawai tetap maupun pegawai kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang bermaksud ingin mengundurkan diri, akan diberikan uang pisah dengan rincian sebagai berikut.
Karyawan dengan masa kerja satu tahun lebih hingga kurang dari tiga tahun, akan diberikan uang pisah satu bulan gaji. Kemudian untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari tiga tahun dan kurang dari enam tahun, akan diberi uang pisah dua bulan gaji.
"Karyawan dengan masa kerja lebih dari enam tahun diberikan uang pisah tiga bulan gaji, dan membebaskan biaya penalti kontrak kerja kepada karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya," tulis memo tersebbut.