Gubernur BI Beberkan Rencana Rilis Rupiah Digital, Sah Buat Transaksi
- BI
VIVA – Bank Indonesia (BI) menyatakan komitmennya untuk terus merealisasikan pembentukan mata uang rupiah dalam bentuk digital atau yang secara global disebut dengan Central Bank Digital Currency (CBDC).
Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan, mata uang rupiah dalam bentuk digital ini pada dasarnya memang kewenangan BI sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945.
"Digital currency adalah ranahnya kewenangan BI sebagai bank sentral sebagai amanat UUD 45 yang kemudian dijabarkan melalui Undang-undang Mata Uang dan Undang-undang BI," kata Perry saat konferensi pers, Selasa, 25 Mei 2021.
Baca juga: Hero Tutup Semua Gerai Giant Akhir Juli 2021
Oleh sebab itu, Perry menekankan, meski belum ada target khusus untuk merealisasikan pembentukan uang digital tersebut, dipastikannya ini akan jadi alat pembayaran yang sah.
"Dan dalam konteks itu BI merencanakan ke depan akan menerbitkan central bank digital currency, digital rupiah. Pertimbangnnya sebagai alat pembayaran yang sah, sebagai instrumen alat pembayaran yang sah di NKRI," tegasnya.
Menurut Perry, secara konsep nantinya proses pengedaran dan penerbitan uang digital ini akan serupa dengan uang kertas maupun kartu kredit dan debit, namun hanya dalam konteks digital.
"Tentu saja kami pertimbangkan itu mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran, termasuk kesiapan infrastruktur di pasar uang maupun pasar valas maupun infrastruktur di sektor keuangan," papar Perry.
Adapun untuk bentuk teknologi yang akan digunakan dalam pembentukan mata uang digital tersebut dikatakan Perry masih dalam tahap pembahasan dengan bank sentral lain.
"Tentu saja pilihan-pilihan mengenai teknologi yang dipakai yang sekarang ini di negara-negara lain di seluruh bank sentral dalam proses perumusan, mana teknologi platform yang akan digunakan," ujar dia.
BI sebelumnya telah menegaskan bahwa Inisiasi dalam penerbitan CBDC sebagai bentuk respons Bank Indonesia bukan karena cryptocurrency yang menjadi pembicaraan saat ini.
Akan tetapi, pembentukan ini didasari atas kesepakatan bank sentral seluruh dunia termasuk Bank Indonesia sejak pertama kali munculnya cryptocurrency yang diterbitkan oleh lembaga lain di luar Bank Sentral.