5 Masalah Pembayaraan THR 2021 yang Paling Banyak Dialami Pekerja

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 1.860 laporan yang sudah terverifikasi di Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021. Jumlah itu terdiri dari 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR.  

Cekcok soal Lahan, Pria di Depok Tembak Kaki Pekerja Proyek pakai Airsoft Gun

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan, data sejumlah 1.150 pengaduan itu merupakan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan. Dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan.

"Sebanyak 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya masih terus kita periksa kelengkapan datanya," kata Ida di Jakarta, dikutip Rabu, 19 Mei 2021.

PPN Naik 12%, Ini 3 Solusi untuk Pekerja Hadapi Dampak Kenaikan PPN

Setelah menerima aduan, Ida menjelaskan, pihaknya melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan tersebut. Tahap berikutnya akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu 30 hari dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi berupa sanksi.

"Jadi kalau dihitung-hitung 3 sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian. Untuk hal ini, Kemnaker memberikan apresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, " katanya.

Kabar Baik, Permintaan Tenaga Kerja Terampil Indonesia di Pasar Global Meningkat Tajam

Ida menjabarkan, ada Lima topik konsultasi yang diadukan ke Posko THR 2021. Yakni THR bagi pekerja yang mengundurkan diri dan THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya. Kemudian, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi dan kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan, seperti ojek dan taksi online).

Baca juga: AMKA Bersiap Groundbreak Proyek Bukit Algoritma Senilai Rp18 T

Terkait pengaduan, ada lima masalah utama yang dilaporkan ke Posko THR 2021. Yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan kelima THR tidak dibayar karena COVID-19.

"Dari pengaduan tersebut, Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Mulai dari tahap memverifikasi, validasi data dan informasi, dan dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait. Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan, " kata Ida.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan maka Pegawai Pengawas akan melakukan penegakan hukum. Pengenaan sanksi pelaksanaan pembayaran THR sesuai ketentuan peraturan perundangan. 

Sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2). Yaitu teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Sebagai informasi, Kemnaker masih membuka Posko THR Keagamaan hingga Kamis 20 Mei 2021. Karena itu, pekerja maupun perusahaan masih bisa membuat laporan terkait permasalahan atau konsultasi pembayaran THR 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya