Resmi Berlaku, Menaker Ida Minta Pekerja Patuhi Larangan Mudik

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Aturan pelarangan mudik periode Lebaran 2021 resmi diberlakukan Pemerintah hari ini hingga 17 Mei mendatang. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para pekerja mematuhi aturan itu.

Hebat! Pria Ini Bantu Ratusan UMKM di Tabalong Bebas dari Rentenir, Begini Caranya

Ida menegaskan, para pekerja harus menaati ketentuan yang diberlakukan pemerintah ini guna menekan angka penyebaran dan penularan COVID-19 di Indonesia. Sehingga tidak ada lagi lonjakan kasus seperti di beberapa negara tetangga.

"Kita harus banyak belajar dari kasus lonjakan COVID-19 di India dan varian barunya, maka saya mengajak di samping 3M, juga melakukan 2M, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan mudik," kata Ida dikutip dari keterangan resminya, Kamis 6 Mei 2021.

Jumlah Pengangguran di Indonesia Turun Jadi 7,47 Juta Orang Per Agustus 2024

"Saya mengajak kepada kita semua untuk sementara menunda dulu mudik Lebaran kali ini," tambahnya.

Baca juga: Anindya Bakrie: Pemulihan Ekonomi Nasional Sudah Terlihat

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Ida menyadari bahwa menunda mudik bukan hal yang mudah. Namun dalam masa pandemi seperti sekarang, pilihan untuk menunda mudik harus diambil demi keselamatan dan kesehatan keluarga di kampung halaman.

Lebih lanjut menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri ketenagakerjaan RI Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE tersebut berisi imbauan kepada pekerja/buruh swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.

"Penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai COVID-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya