Kejar Aset Obligor BLBI, Pemerintah Siap Buru ke Luar Negeri

Ilustrasi BLBI (foto/reqnews)
Sumber :
  • vstory

VIVA – Satgas Penanganan Hak Tagih Negara terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyatakan masih terus mengejar aset-aset para obligor dan debitur penerima BLBI.

Sri Mulyani Buka Suara soal Sering Bungkam saat Jabat Menkeu Era Prabowo

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban selaku Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara terhadap BLBI mengatakan hal ini akan dilakukan meski harus sampai ke luar negeri.

"Pada dasarnya pemerintah akan menagih sehingga kalaupun kita harus menagih dan pengejaran aset di luar negeri akan kita lakukan," kata dia secara virtual, Jumat, 30 April 2021.

Amanah UU, Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 2025

Meski begitu, dia menekankan, pengejaran hingga aset-aset yang ada di luar negeri itu akan dilakukan bilamana nilai pengejarannya tidak lebih tinggi dari nilai asetnya.

"Intinya akan kita kejar asetnya di manapun berada manakala nilai pengejarannya ekonomis ya dibandingkan biaya mengejar," tutur dia.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Terkait data terbaru para obligor dan debitur dari BLBI, Rionald menegaskan masih tidak bisa diungkap ke publik, sebab itu informasi yang dikecualikan untuk masyarakat.

"Mengenai nama-nama pada dasarnya itu ada dua obligor dan debitur jadi nama-namanya kalau debitur banyak kalau obligor jumlahnya ada 22," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis pagi, 29 April 2021.

Mahfud mengaku datang untuk meminta berkas perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan memastikan status hukum kasus tersebut.

"Saya bersama semua pimpinan yang lain itu untuk memastikan kedudukan atau posisi kasus BLBI dan kami dapat dokumen dari KPK tadi tentang ini," kata Mahfud di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan..

Dia mengatakan, dokumen-dokumen bekas barang bukti ini nantinya akan dipakai pemerintah untuk menagih utang-utang obligor BLBI. Namun, ia tak bisa merinci dokumennya sekarang, lantaran jumlahnya sangat banyak. 

"Kan sudah diumumkan, totalnya (yang ingin ditagih sejumlah) Rp110.454.890.000.000," jelas Mahfud.

Menurut dia, pemerintah juga sudah mendata aset jaminan dalam kasus itu. Pemerintah siap mengeksekusi jaminan itu untuk menagih utang di kasus BLBI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya