Kasus COVID-19 Klaster Kantor Naik, Menaker Wanti-wanti Perusahaan

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Penyebaran COVID-19 melalui kantor atau klaster perkantoran menjadi sorotan saat ini. Sebab, angkanya terus mengalami kenaikan.

Curhat Advokat Zuhesti Prihadini Terjerat Pidana Padahal Jalankan Tugas dari Atasan

Merespons hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mewanti-wanti perusahaan memperketat protokol kesehatan di tempat kerja. Hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya menekan penyebaran COVID-19.

“Kita berharap teman-teman baik perusahaan pemerintah (BUMN) maupun perusahaan swasta untuk mengikuti protokol pencegahan COVID-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Ida di Jakarta, Rabu 28 April 2021.

Dua Teknologi Ini Dorong Inovasi hingga Efisiensi Bisnis

Ida menegaskan, kedisiplinan dalam menjalankan prokes adalah kunci utama pemulihan ekonomi nasional terdampak COVID-19 saat ini. Karena itu hal ini harus jadi perhatian para perusahaan.

Baca juga: Bahlil Jelaskan Bedanya Kementerian Investasi dengan BKPM

Bergabung Menjadi AgenBRILink, Pendapatan Pelaku UMKM di Simalungun ini Meningkat

“Kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja," tambahnya.

Ida mengingatkan, sejak awal munculnya COVID-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Menurutnya, aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja. Karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan COVID-19.

“Sebenarnya kalau kita mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja,” kata Menaker Ida.

Lebih lanjut ia mengatakan, Kemnaker juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya. Kesadaran para pelaku usaha pun semakin meningkat.

“Kami juga melakukan sosialisai dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 (Teman K3) serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja dan masyarakat luas,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya