Fintech Bisa Bantu Akses Permodalan 46 Juta UMKM

Ilustrasi pinjaman online.
Sumber :

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pengembangan digitalisasi layanan keuangan financial teknologi atau fintech, harus terus didorong guna mencapai inklusi keuangan yang semakin baik. Sebab memiliki potensi besar medukung kinerja UMKM di masa depan.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

"Terutama untuk merangkul 46,6 juta UMKM dan 132 juta orang yang saat ini masih belum memiliki akses terhadap rekening maupun kepada kredit," kata Airlangga dalam telekonferensi di acara 'Percepatan Digitalisasi Ekonomi dan Keuangan Indonesia di Masa Pandemi', Rabu 28 April 2021.

Dia menjelaskan, hingga Februari 2021 terdapat 148 fintech yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga regulasi OJK sangat dibutuhkan agar industri ini bisa bersaing pada level playing field yang sama.

Isu Kelompok Rentan Mesti Bisa Dipertimbangkan Cagub dalam Programnya Jika Menang Pilkada

"Dan tentunya ada regulasi terkait dengan tingkat suku bunga yang ditentukan," ujarnya.

Baca juga: Bandara Ahmad Yani dan Adi Soemarmo Mulai Layani Tes GeNose C-19

Sebelum Disepakati, Baleg DPR Sebut Ada 299 RUU Masuk Usulan

Dia menilai, potensi dari perkembangan industri fintech ini sangat menjanjikan, di mana jumlah aset dari fintech saat ini sudah mencapai Rp4 triliun dan penyaluran pinjamannya per Februari 2021 sudah mencapai Rp169,5 triliun.

"Meningkat sebesar 6,23 persen secara year-on-year," kata Airlangga.

Selain itu, pertumbuhan jumlah rekening yang dimiliki oleh lender dan borrower juga menunjukkan perkembangan yang baik. Di mana, hingga Februari 2021 jumlah rekening telah meningkat sebesar 2,65 persen year-to-date menjadi 594 ribu rekening.

"Dan rekening borrower juga meningkat 5,2 persen year-to-date, sehingga mencapai 49,2 juta rekening," ujar Airlangga.

"Digitalisasi juga akan diterapkan di sektor Pemerintah melalui kebijakan elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah. Yang mampu meningkatkan pendapatan asli daerah dengan mengembangkan prinsip transparansi akuntabel tata kelola yang baik," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya