Cara Pemerintah Antisipasi Lonjakan Emisi dari Pemulihan Ekonomi

Kabut asap tipis di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVA – Berperan penting sebagai sumber kehidupan, kawasan hutan memiliki nilai ekologis, ekonomi, hingga nilai sosial yang tinggi bagi masyarakat. Karena itu Presiden Joko Widodo mendorong ekonomi hijau sebagai arah pembangunan RI di masa depan.

Inisiatif Pengelolaan Sampah Puntung Rokok yang Menginspirasi

Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam mengatakan, di masa Pandemi COVID-19 memang sempat terjadi penurunan emisi yang dihasilkan Indonesia. Hal Ini sejalan dengan menurunnya aktivitas ekonomi dan moblitas masyarakat.

Namun, perlu diantisipasi ketika mesin perekonomian kembali dihidupkan dan aktivitas masyarakat kembali normal setelah pandemi. Apalagi nampak pemulihan terjadi merata di seluruh dunia, emisi bisa naik signifikan harus segera diantisipasi agar tak terjadi lonjakan.

Bangkit Usai Dihantam Pandemi, Pendapatan Bisnis KAI Kini Tembus Puluhan Triliun

Baca juga: Tips Bijak Mengelola THR saat Pandemi

"Oleh karena itu kita mulai dibicarakan skema net zero emision, ini menjadi tantangan. Masalah ini tidak bisa lagi ditangani business as usual," ujar Medrilzam dalam webinar Earth Day Forum 2021, Rabu 21 April 2021.

Tips Ajarkan Anak Peduli pada Lingkungan, Bisa Sambil Kenalkan Keberagaman Habitat Dunia

Pemerintah menurutnya, sudah memiliki fokus terkait masalah lingkungan dan perubaan iklim sebagaimana yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Tantangan tersebut pun sudah diantisipasi.

Prioritas nasional tersebut antara lain terkait perubahan iklim, lingkungan hidup dan ketahahan nasional. Di dalamnya ada target pencapaian emisi. 

“Isu perubahan iklim harus diantisipasi betul, karena dampaknya besar. Pemerintah sudah sangat aware bujet-nya sudah ada dan rencana implementasinya,” ujar dia.

Meski demikian lanjutnya, untuk merealisasikan platform pembangunan rendah karbon dan ramah lingkungan ini perlu dukungan berbagai pihak. Termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pemerintah daerah, masyarakat hingga dunia usaha.

Untuk itu kata dia, beberapa program stimulus sedang disiapkan di bidang energi, hingga bisnis berbasis lingkungan. Sehingga diharapkan peran serta seluruh pihak bisa maksimal. 

"Selain berupaya menekan emisi tapi juga mendorong masyarakat dan dunia usaha bergerak dengan skema insentif ini, dan menerapkan energi terbarukan sehingga bisa mengisi satu sama lain,” kata Medrilzam.

Terlepas dari antisipasi tersebut, masalah pendanaan menjadi faktor penting untuk melakukan sejumlah upaya mitigasi perubahan iklim. Karena itu, Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di bawah Kementerian Keuangan. 

BPDLH bertugas memobilisasi dana dalam dan luar negeri untuk membiayai program lingkungan hidup. Instansi itu berperan besar dalam mencegah deforestasi, mendorong rehabilitasi lahan dan hutan, serta menurunkan emisi.

BPDLH melalui kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga berperan menyalurkan dana hibah untuk pemulihan iklim, menjaga kelestarian hutan dan mitigasi perubahan iklim.

Direktur Utama BPDLH Djoko Hendratto mengatakan, pihaknya memiliki beberapa tantangan dalam menjalankan tugas. Salah satunya karena Indonesia saat ini belum memiliki Undang-undang (UU) khusus yang mengatur tentang trustee atau badan atau lembaga penerima dana dan masih mengadopsi UU pasar modal. Karena itu BPDLH gencar melakukan sosialisasi ke lembaga internasional.

Lebih lanjut dia menjabarkan, dalam mengukur efektivitas penggunaan dana untuk pengendalian perubahan iklim, BPDLH memiliki tiga poin utama. Pertama, jika dana bersumber dari APBN, maka poin ketepatan sasaran adalah hal utama.

“Untuk siapa dana itu ditujukan dan untuk apa, itu yang akan kami kawal. Di sana ada ukurannya,” ujar Djoko.

Kemudian dia menjelaskan, bila dana bersumber dari pendonor sudah pasti ada kesepakatan-kesepakatan tentang target dan ukurannya menurunkan emisinya. Bentuknya seperti apa, akan disetujui Kementerian/Lembaga (K/L) terkait program tersebut. 

“Setiap kami mendapatkan donor atau program, kami alokasikan tersendiri. Sehingga setiap langkahnya terkawal dan terpantau, “ kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya