Menaker Sebut Pekerja Migran yang Mudik Belum Tentu Bisa Balik ke Luar

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengimbau para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sedang bekerja dan berada di berbagai negara penempatan untuk menunda mudik pada lebaran tahun ini. Hal itu masih dalam upaya mengakhiri Pandemi COVID-19.

28th ASEAN Labour Minister's Meeting, Indonesia Usulkan Tiga Strategi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

"Tentu banyak PMI yang ingin mudik karena rindu dengan keluarga: ibu, bapak anak, dan kerabat lainnya di kampung halaman. Dalam kesempatan ini, saya sangat berharap, meminta agar niat mudik ditunda dulu," kata Menaker Ida di Jakarta, dikutip dari keterangannya Selasa 20 april 2021.

Meski ada program vaksinasi, menurut Ida, situasi pandemi COVID-19 situasi belum sepenuhnya kondusif. Selain itu, perjalanan yang panjang dan lama dari negara penempatan ke tanah air memungkinkan PMI tertular virus asal Wuhan, China itu.

Deputi Lasro: Pak Benny Menunjukkan Kepemimpinan yang Peduli Nasib Pekerja Migran

Baca juga: Harapan Bupati Lamongan Jika Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin Indonesia

"Kasian jika keluarga di kampung ikut terkena nantinya," ucap Menkaer Ida.

BP2MI Jadi Kementerian Penempatan Migran di Era Prabowo, Wamenaker Beberkan Tujuannya

Apalagi sambung Ida, jika mudik selesai,  belum tentu negara tujuan memperbolehkan para PMI masuk kembali. Kalau pun diperbolehkan, tidak mudah untuk dapat lolos karena persyaratannya sangat ketat.

"Teman-teman harus lulus tes PCR, karantina 2 minggu, dan sebagainya," ucapnya.

Untuk itu, ia pun meminta para PMI agar bersabar. Mereka bisa memanfaatkan teknologi seperti video call untuk bersilaturahmi. Bertatap muka dengan orang tua, anak dan kerabat di ruang virtual untuk merayakan Hari Lebaran.

"Banyak cara yang aman untuk menunjukkan cinta dan ridha kita kepada keluarga," terangnya.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Edaran Nomor M/7/HK.04/IV/2021 ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya