Pemerintah Minta Serikat Pekerja dan Buruh Terlibat di Posko THR

Ilustrasi THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan adanya perbedaan komponen dari pembentukan pos komando (posko) tunjangan hari raya atau THR keagamaan tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya. 

Serikat Pekerja PT. JAI Pelindo Gelar Spanduk Penolakan Mutasi Sepihak

Pada 2021, Ida mengatakan, posko THR 2021 tidak hanya berisikan komponen internal dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melainkan melibatkan unsur perwakilan dari serikat pekerja atau buruh dan asosiasi para pengusaha. 

"Yang selama ini sudah masuk tim kerja atau di dewan pengupahan nasional. Ini yang beda posko tahun ini dibanding tahun lalu, kami ingin betul-betul libatkan stakeholder di ketenagakerjaan," tegas Ida saat konferensi pers, Senin, 19 April 2021.

Sambut Delegasi Serikat Pekerja Malaysia, Wamenaker Dorong Peningkatan Skill Buruh RI

Ida menjelaskan, unsur dari serikat pekerja dan asosiasi pengusaha harus masuk ke dalam posko tersebut karena akan juga menjadi tim pemantau posko. Dengan demikian, persoalan THR 2021 diharapkannya dapat cepat diselesaikan.

"Kami sangat berharap memantau jalannya posko pelaksanaan THR Keagamaan 2021 sekaligus beri saran, masukan ke tim posko mengenai pelaksana tugas Posko THR 2021. Jadi kami sangat terbuka diawasi teman-teman serikat pekerja dan buruh maupun pengusaha," paparnya.

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Karyawan yang Masuk di PIlkada

Keberadaan posko ini, ditekankannya merupakan bentuk fasilitasi yang diberikan pemerintah agar pekerja atau buruh bisa mendapatkan THR Keagamaan betul-betul sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Dengan adanya posko ini diharapkan THR 2021 dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan, dapat dilaksanakan dengan tertib, efekti dan tercapai kesepatan yang memuaskan kedua belah pihak," ujar Ida.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 untuk meminta para pengusaha agar membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2021 dibayar penuh dan tepat waktu. 

Bagi perusahaan yang secara keuangan masih terdampak Pandemi COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai waktu yang ditentukan, Ida membolehkan mereka untuk mencicil namun dengan tenggat waktu yang juga ditentukan.

"Dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021 yang berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan," kata Ida saat konferensi pers, Senin, 12 April 2021.

Bagi perusahaan yang tidak mampu tersebut juga diwajibkan untuk melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik.

Hasil dari dialog yang telah menjadi kesepakatan, dimintanya untuk dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya Idul FItri 2021.

"Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan Tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya