Ada UU Cipta Kerja, UMKM Masih Susah Dapat Pembiayaan Ekspor

Ilustrasi Ekspor-Impor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengungkapkan bahwa pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih kesulitan untuk mendapatkan pembiayaan ekspor.

Indomie Sejumlah Rasa Ditarik dari Peredaran di Australia, Indofood Buka Suara

Padahal, saat ini pemerintah telah membentuk lembaga khusus yang mengelola urusan tersebut, yaitu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. Namun, kesulitan pembiayaan masih terjadi.

"Pemerintah sudah membuat lembaga khusus untuk pembiayaan ekspor Indonesia walaupun belum bisa meng-catter seluruh UMKM yang ingin pembiayaan," kata dia dalam diskusi virtual, Senin, 19 April 2021.

Bea Cukai Kementerian Keuangan Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

Baca juga: Update Harga Emas 19 April 2021: Produk Antam dan Global Terus Naik

Benny menekankan, yang menjadi kendala bagi lembaga tersebut untuk cepat dan mudah menggelontorkan pembiayaan akibat dari banyaknya persyaratan yang telah ditetapkan oleh otoritas keuangan di Indonesia.

Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Kawasan Berikat Baru

"Lembaga ini masih dibebani dengan persyaratan tertentu oleh otoritas keuangan apakah Kementerian Keuangan, BI maupun OJK sehingga progresnya tidak sesuai dengan harapan yang kita inginkan semua," papar dia.

Di sisi lain, dia menekankan, seharusnya dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja, persyaratan-persyaratan yang berbelit untuk mendapatkan pembiayaan ekspor sudah bisa diuraikan dan diminimalisir.

"UU Cipta Kerja perizinan disederhanakan dan perlindungan terhadap produk maupun usaha di LPEI punya satu tugas yaitu menyebarkan virus ekspor kepada seluruh lapisan masyarakat yang ingin jadi eksportir," ungkap Benny.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.372/KMK.08/2020, LPEI telah mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah untuk memberikan dukungan terhadap sektor usaha kecil dan menengah berorientasi ekspor.

LPEI pun merealisasikan KMK tersebut dengan memberikan pembiayaan modal kerja melalui skema Penugasan Khusus Ekspor (PKE) senilai Rp9,5 Miliar kepada 4 (Empat) pelaku UKM Berorientasi Ekspor (UMBE).

Direktur Eksekutif LPEI, D. James Rompas menyampaikan, pemberian fasilitas pembiayaan ini merupakan amanah Pemerintah untuk turut membantu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pandemi COVID-19 sekaligus meningkatkan ekspor nasional.

Selain itu LPEI dikatakannya juga memberikan Jasa Konsultasi melalui program CPNE berupa pendampingan selama 1 tahun secara gratis kepada pelaku UKM berorientasi ekspor. Program ini bertujuan untuk menciptakan eksportir baru serta meningkatkan kapasitas UKM. 

Hingga akhir tahun 2020, LPEI telah menciptakan 59 eksportir baru dari berbagai sektor usaha. Rompas pun menegaskan bahwa LPEI terus mendukung para UKM atau eksportir Indonesia untuk mendapatkan akses pendanaan terbaik di tengah kondisi sulit seperti saat ini.

“Kami akan terus mendukung ekspor khususnya di sektor UKM. Saat ini banyak pelaku usaha membutuhkan akses pembiayaan untuk memulihkan roda bisnisnya dan bangkit dari keterpurukan akibat Pandemi yang telah melemahkan sendi-sendi perekonomian,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya