Pengusaha Tekstil Siap Bayar THR, Asal Dapat Keringanan Bayar Listrik

Ilustrasi Industri tekstil.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dibayar penuh secara langsung oleh perusahaan. Para pengusaha tekstil yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pun menyanggupi hal tersebut.

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Namun demikian, Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengungkapkan, industri tekstil meminta keringanan untuk pembayaran tagihan listrik industri tekstil. Sehingga bisa mengurangi beban perusahaan di tengah Pandemi COVID-19 saat ini.

“THR tidak dapat dihindari. Anggota meminta agar tagihan PLN untuk tiga bulan diberi keringanan pembayaran 50 persen, dan 50 persen sisanya dapat dicicil sebanyak lima kali,” ujar Jemmy saat dihubungi Selasa, 13 April 2021.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Baca juga: Menko Luhut: RI Belanja Barang Luar Negeri Bisa Rp1.300 T Per Tahun

Jemmy mengatakan, saat ini masih banyak perusahaan tekstil yang arus kas keuangannya bermasalah. Sehingga, kelonggaran dalam pembayaran tagihan listrik itu bisa digunakan untuk membayar THR para pekerja.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

“Jadi kalau ada kelonggaran PLN, dananya bisa dipakai untuk membayar THR terlebih dahulu,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam surat edaran menaker, diatur sejumlah ketentuan mengenai pembayaran THR 2021. Di antaranya THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian, pembayaran THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Lalu, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. (Ant)

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 batal diumumkan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024