Dorong Kredit UMKM, Airlangga Tegaskan Bank Jangan Ada di Zona Nyaman
- Istimewa
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta perbankan untuk memenuhi target penyaluran kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sampai 35 persen pada tahun ini.
Menurut Airlangga, melihat besaran kredit perbankan untuk UMKM di ASEAN hingga 60 persen, Indonesia perlu mendorong UMKM untuk naik kelas dengan memperluas akses pembiayaan perbankan.
Airlangga menegaskan, hal ini dilakukan agar perbankan tidak terus menerus berada di zona nyaman. Sehingga bisa menyebabkan tersendatnya penyebaran kredit UMKM.
Baca juga: Menaker Ida Tegaskan THR 2021 Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu
"Bankir ini memang harus dikasih target, kalau enggak mereka akan nyaman. Ajeg aja 18-20 persen, 6-7 tahun segitu saja, pas saja gitu. Kalau menjadi 35 persen (Kredit UMKM) kan mereka tertantang," tegas Airlangga dalam acara peluncuran sebuah laman informasi vaksin, dikutip dari keteranganya, Senin 12 April 2021.
Airlangga pun memberikan contoh besaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mengalami peningkatan tiap tahunnya. Dari yang sebelumnya berjumlah Rp190 triliun hingga tahun ini menjadi Rp253 triliun.
"Jadi challange-nya semakin besar, tetapi bagi perbankan kan tahun ini di-cover, risikonya di-cover dengan iuran Pemerintah. Dengan iuran penjaminan ini, maka tentu risikonya akan lebih rendah, plus beberapa kan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) nya diturunkan, seperti otomotif-properti kan ATMR-nya turun" kata Airlangga.
Dia pun menyadari, saat ini terjadi crowding out, karena perbankan lebih suka menaruh uang di Surat Berharga Negara (SBN) ketimbang kredit. Hal itu disebabkan faktor perbandingan antara risiko gagal bayar dari nasabah dan imbal hasil yang didapat dengan besaran minimal 7 persen.
"Memang ada crowding out, kalau taruh SBN kan bisa 7 persen minimal, kalau taruh kredit ada risiko, kalau ada risiko jadi gagal bayar. Jadi comfort zone ini yang harus ditantang," ungkapnya.
"Tentu ini dari regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus memaksa, karena kalau tidak dipaksa tentu tersendat seperti tahun kemarin," tambahnya.
Selain itu, pemerintah telah mendorong Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) yang baru, agar target penyaluran kredit oleh bankir terealisasikan. Sehingga untuk perbankan mewujudkan target tersebut harusnya tidak sulit.
"Dalam regulasi baru itu diberikan grace periode selama tiga tahun. Kemudian Pemerintah akan melakukan penjaminan melalui menteri keuangan (untuk) taruh dana di perbankan. Sehingga tentu diharapkan kredit yang besarnya antara di luar KUR Rp500 juta sampai dengan Rp1 triliun itu bisa bergerak," ungkapnya.