KSPI Minta THR Dibayar Penuh Perusahaan, Ada Tapinya

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta tunjangan hari raya (THR) tidak dibayar secara bertahap atau dibayarkan oleh perusahaan secara penuh. Meski demikian jika terpaksa dilakukan, perusahaan wajib menyertakan laporan kerugian.

MK: Pilkada Ulang Digelar Paling Lama 1 Tahun Setelah Kotak Kosong Menang

Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, pembayaran secara penuh THR tetap didorongnya. Meski Menter Ketenagakerjaan IDa Fauziyah masih menunggu kesepakatan tripartit antara perusahaan, pekerja dan Pemerintah.

Baca juga: 'Ratu' Komunitas Salamullah Lia Eden Meninggal Dunia

Roy Rizali Anwar Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Kalsel Gantikan Sahbirin Noor

"Menolak pembayaran THR dengan dicicil walaupun sudah beredar di media sosial kesepakatan Tripartit Nasional yang akan direkomendasikan ke Menteri Tenaga Kerja, salah satu isinya yang saya baca adalah menyerahkan pada bipartit bila mana perusahaan tidak mampu membayar THR," kata Presiden KSPI dalam konferensi pers virtual dikutip Minggu, 11 April 2021.

Terkait isu penyerahan keputusan THR kepada kesepakatan pekerja dan perusahaan atau bipartit itu, Said mendorong agar jika memang tidak dapat membayar, perusahaan harus secara transparan. Dengan menyertakan laporan keuangan yang menunjukkan kerugian selama dua tahun terakhir.

Alat Sistem Peringatan Dini Dipasang di 90 Lokasi Rawan Banjir di Jakarta, Ini Sebarannya

"Yang harus ditegaskan nanti dalam surat edaran Menaker adalah walaupun itu mekanisme bipartit, tapi tetap tidak boleh dicicil. Bila terpaksa diambil keputusan di tingkat bipartit harus didahului dengan membuka laporan keuangan perusahaan yang rugi dua tahun berturut-turut," tegas Said.

Said mengatakan, buruh akan melakukan aksi lapangan dan virtual pada Senin besok untuk mendesak Pemerintah mendorong permintaan ini. Aksi itu akan melibatkan ribuan pekerja di 1.000 pabrik di 20 provinsi di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, pada Senin (5/4), Menaker Ida mengatakan skema THR 2021 masih dalam pembahasan. Rekomendasi akan dikeluarkan oleh Dewan Pengupahan Nasional dan Tripartit Nasional.

"Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," kata Ida. (Ant)

Putusan Mahkamah Konstitusi

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

MK memasukkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" ke dalam norma Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024