Kurangi Limbah Cair, Ajinomoto Dukung Pemerintah Genjot Ekonomi Hijau

Pabrik Ajinomoto di Mojokerto, Jawa Timur.
Sumber :

VIVA – PT Ajinomoto Indonesia menegaskan koitmennya mendukung Pemerintah mendorong perusahaan yang berada di Tanah Air, untuk menerapkan ekonomi hijau dalam menjalankan bisnisnya. Komitmen itu pun sudah dilakukan Ajinomoto saat ini melalui program Peningkatan Pengelolaan Air Limbah (WMI).

Plastics & Rubber Indonesia 2024, Dorong Inovasi Daur Ulang dan Efisiensi Pengurangan Limbah

Menurut Deputy Factory Manager Ajinomoto Indonesia, Pabrik Mojokerto, Hariyono, konsep WMI tersebut sesuai dengan salah satu inisiatif keberlanjutan global perusahaan untuk mengurangi kerusakan lingkungan global saat tahap produksi. Program itu pula sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas air di Indonesia.

Hariyono menjelaskan, proses pengolahan limbah cair dari penerimaan, dari proses produksi (influent) sampai dengan release (effluent), membutuhkan waktu proses (treatment) sekitar 10 sampai 12 jam. Pengelolaan air itu pun beroperasi secara terus-menerus selama 24 jam.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Baca juga: Anindya Bakrie: Dukungan Pemerintah Adalah Penyemangat Dunia Usaha

“Pengolahan limbah cair menjadi air bersih ini dilakukan di dua pabrik PT Ajinomoto Indonesia, yaitu di Mojokerto, Jawa Timur dan Karawang, Jawa Barat. Namun, Pabrik Mojokerto dan Pabrik Karawang berbeda secara proses dan kapasitasnya, karena menyesuaikan dengan jenis proses produksinya dan juga lokasinya," ujar Hariyono dikutip dari keterangannya, Jumat 26 Maret 2021.

Isu Kelompok Rentan Mesti Bisa Dipertimbangkan Cagub dalam Programnya Jika Menang Pilkada

Ia menggambarkan, di Mojokerto, produksi utamanya adalah MSG dan seasoning, dan hasil air setelah semua proses pengelolaan selesai langsung dialirkan ke Sungai Brantas. Dengan parameter baku mutu air yang dipastikan telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Sedangkan di Karawang, produksi utamanya adalah seasoning saja dan berada di dalam kawasan industri, sehingga limbah cair tidak langsung dialirkan ke sungai, tetapi dialirkan ke WWT kawasan industri dan harus mengikuti parameter yang telah ditetapkan oleh kawasan industri tersebut,” ungkapnya.

Baku mutu adalah batasan maksimal yang diizinkan untuk rilis air limbah ke badan sungai. Artinya kualitas atau parameter limbah cair industri tidak boleh melebihi atau harus selalu di bawah standar baku mutu tersebut.

Lebih lanjut dia mengatakan, Ajinomoto juga berkomitmen untuk menurunkan volume limbah cair. Malah, dipastikan volumenya mengalami penurunan setiap tahunnya, terutama setelah menerapkan WMI sejak 2017.

“Butuh banyak langkah untuk mengolah limbah cair menjadi air bersih, namun inilah yang menjadi komitmen kami kepada masyarakat sebagai perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Pencemaran Air KLHK RI Luckmi Purwandari menjelaskan, pada prinsipnya, KLHK senantiasa mendorong pelaku usaha atau kegiatan untuk terus meningkatkan kinerja pengendalian pencemaran air dalam upaya perbaikan kualitas air di Indonesia.

Selain itu juga sangat mengapresiasi pelaku usaha atau kegiatan yang melakukan upaya lebih dari taat (beyond compliance). Terhadap pemenuhan peraturan lingkungan hidup melalui program PROPER yang setiap tahunnya memang selalu dilakukan evaluasi.

"Diharapkan pelaku usaha dapat memahami pelaksanaan peraturan perundangan lingkungan hidup yang berlaku, khususnya terkait pengelolaan air limbah industri. Selain itu, diharapkan pula agar pelaku usaha dan industri dapat berbagi pengalaman dan pengetahuan untuk memecahkan masalah secara bersama-sama terkait kendala yang dihadapi di lapangan," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya