Kemenkeu Matangkan Penurunan Batas Omzet Kena Pajak Jadi Rp600 Juta
- panoramio
VIVA – Beredar kabar mengenai usulan akan diturunkannya kembali omzet pengusaha kena pajak (PKP). Hal ini mencuat akibat ambang batas omzet PKP Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia dan potensi penerimaan pajak jadi meningkat.
Rencana Pemerintah itu diketahui telah dibahas dalam focus group discussion antara Komisi XI dengan Kementerian Keuangan pada Rabu, 10 Maret 2021. Akan tetap pihak Kementerian Keuangan mengkonfirmasi bahwa FGD tersebut sifatnya tertutup.
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto tak membantah bahwa akan adanya penurunan ambang batas omzet PKP. Dari yang saat ini berlaku di Indonesia sejak 2014 sebesar Rp4,8 miliar setahun menjadi Rp600 juta.
Akan tetapi, Dito menekankan, belum ada pembahasan rinci yang disampaikan pihak Kementerian Keuangan terkait penurunan ambang batas ini. Walaupun Pemerintah dikatakannya memang menjadi pengusul dari wacana ini.
Baca Juga: Kriteria Mobil Baru yang Bebas PPnBM Bakal Ditambah
"Terkait dengan wacana diturunkannya ambang batas omzet pengusaha kena pajak belum dibahas secara detil karena kebijakan ini datangnya dari Pemerintah," kata Dito kepada VIVA dikutip dari pesan singkatnya, Senin, 15 Maret 2021.
Sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan, Komisi XI dipastikan Dito tidak akan menutup diri dari adanya usulan ini. Sebab, DPR RI ditekankannya akan banyak melihat perspektif yang digunakan Pemerintah sebelum merestui usulan ini.
"Komisi XI DPR RI sebagai mitra dari Kementerian Keuangan akan siap melihat peluang dan tantangan, best practice, serta asas keadilan pembebanan pajak atas ambang batas omzet pengusaha kena pajak ini," tutur dia.
Dito menekankan, jika Kementerian Keuangan nantinya sudah memiliki konsep yang matang dan jelas terkait usulan penurunan ambang batas omzet PKP, Komisi XI siap melakukan diskusi lebih rinci dan pendalaman.
Sebagai informasi batasan omzet PKP yang saat ini sebesar Rp4,8 miliar tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 197/PMK.03/2013. PMK ini ditetapkan pada 20 Desember 2013 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2014.
Sebetulnya, pengaturan ulang batasan omzet PKP ini tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan untuk periode 2020-2024. Renstra ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020.
Pada halaman 79 PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini disebutkan pengaturan ulang batasan PKP akan dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pajak atas Barang dan Jasa.
Di samping itu, Bank Dunia pada dasarnya juga pernah mengusulkan supaya ambang batas omzet PKP ini kembali diturunkan menjadi Rp600 juta. Usulan ini dapat dilihat di dokumen bertajuk Indonesia Economic Prospects yang dipublikasikan pada 2020.