Libur Nyepi dan Isra Miraj, Menaker Minta Pekerja Jangan Keluar Kota

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau pekerja atau buruh untuk tidak bepergian ke luar kota, pada momen libur panjang peringatan Hari Isra Miraj Nabi Muhammad saw dan Hari Suci Nyepi akhir pekan ini. Tujuannya untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pekerja Sektor Keuangan di Indonesia Alami Stres, Ini 3 Faktor utamanya

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04/III/2021. Surat edaran tersebut ditetapkan Selasa, 9 Maret 2021.

“Mengimbau pekerja/buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW. dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021,” tulis poin pertama SE tersebut, dikutip Rabu 10 Maret 2021.

Wamenaker Noel Merinding Hadiri Istighosah Sritex: Baru Kali Ini Buruh-Pengusaha Satu Suara

Baca juga: Bank Mandiri Luncurkan Commuterpay Yogya-Solo, Diskon 25 Persen

Dalam poin kedua SE yang ditujukan kepada para Gubernur, Menaker Ida mengingatkan, dalam kondisi terpaksa para pekerja harus bepergian ke luar kota, maka wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Permintaan APD Meningkat, Keselamatan Para Pekerja Kian Diperhatikan

“Maka yang bersangkutan wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M,” katanya.

Selain protokol kesehatan, pekerja yang terpaksa harus ke luar kota pada periode tersebut harus memperhatikan zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Serta, peraturan atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Dalam SE ini, Menaker Ida juga meminta kepada para Gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan SE ini kepada Bupati dan Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait.

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 batal diumumkan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024