5 Fakta Menarik soal Aturan Investasi Miras yang Dicabut Jokowi
- Instagram @jokowi
VIVA – Presiden Jokowi akhirnya mencabut aturan tentang investasi industri minuman keras. Aturan itu tertuang dalam lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Jokowi mengatakan, pencabutan aturan itu diputuskan karena menerima banyaknya masukan dari para ulama, MUI, NU Muhammadiyah, tokoh agama hingga usulan dari Provinsi atau daerah. Mereka menilai langkah pemerintah yang mengizinkan industri miras di beberapa provinsi tidak tepat.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tegas Presiden Jokowi dalam video singkatnya, Selasa 2 Maret 2020.
Berikut selengkapnya 5 fakta menarik yang dirangkum VIVA:
1. Aturan Turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja
Sejatinya, aturan tersebut merupakan turunan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja. Aturan sapu jagat ini awalnya memang banyak menuai protes khususnya dari kaum buruh, tapi lebih kepada soal hak buruh.
Aturan turunan UU Cipta Kerja memang tidak sedikit. Setidaknya ada 49 aturan turunan baru yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal adalah salah satunya.
2. Ramai Dikritik Ulama Sebelum Dibatalkan
Kritik terhadap aturan itu muncul bertubi-tubi dari kalangan ulama dan tokoh agama sebelum akhirnya dibatalkan Presiden. Salah satunya datang Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang cukup vokal menolak aturan tersebut.
Ketua MUI Pusat M Cholil Nafis menegaskan kearifan lokal tidak bisa dijadikan sebagai dalih untuk melegalkan minuman keras (miras).
"Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan, Saya secara pribadi menolak terhadap investasi miras meskipun dilokalisir menjadi empat provinsi saja," kata Cholil kepada wartawan di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.
3. Wakil Presiden Ternyata Tak Dilibatkan
Fakta yang tak kalah menarik, Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak dilibatkan dalam penyusunan aturan tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi.
"Wapres tidak tahu memang. Ini tidak semuanya dilibatkan," kata Masduki dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
Dengan adanya pemberitaan yang begitu viral di media soal soal Perpres itu, Wapres Ma'ruf Amin merasa kaget. Dia pun disebut langsung melakukan langkah-langkah agar persoalan dapat di selesaikan dengan cepat.
4. Kepala BKPM Sebut Izin Pengembangan Industri Miras Sudah Ada Sejak 1931
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut izin industri minuman keras bukan baru terjadi saat ini saja. Izin itu disebut sudah ada sejak era sebelum kemerdekaan Indonesia yakni sekitar tahun 1931 lampau.
"Khususnya dengan (perizinan) minuman alkohol, sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka sudah ada izin untuk pembangunan (industri) minuman alkohol itu," kata Bahlil, Selasa 2 Maret 2021.
5. Sosok di Balik Usulan Izin Investasi Miras
Mantan politisi Partai Demokrat, Roy Suryo menilai Presiden Jokowi tidak cukup hanya sebatas mencabut lampiran tersebut. Menurutnya perlu ada tindakan lain misalnya memecat sosok di balik munculnya aturan tersebut.
Roy yakin adanya aturan pemberian izin investasi miras tersebut bukan keinginan langsung dari Jokowi. Maka dari itu, untuk mengembalikan wibawanya, Jokowi perlu mengambil langkah tegas.
"Demi kewibawaan dan kehormatan RI-1, Seharusnya tidak hanya cukup "mencabut" Perpres No 10/2021 yang sangat amoral tersebut, tetapi presiden harus memecat pihak-pihak yang sudah menjerumuskan usulan sesat tersebut," kata Roy.