Kemnaker Ingatkan Pengusaha Patuhi Aturan Upah Baru

Haiyani Rumondang, Dirjen Binwasker dan K3, Kemnaker.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan para pengusaha atau pemberi kerja untuk mulai mematuhi aturan pengupahan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwaser dan K3) Haiyani Rumondang menekankan, ini karena regulasi ini telah menjadi hukum yang mengikat.

"Kalau ketentuan sudah meminta melaksanakan kewajiban bapak ibu dan menjadi hak pekerja bapak ibu tentu jadi penting untuk penegakan hukum," kata dia secara virtual, Selasa, 2 Maret 2021.

Anindya Supports Prabowo’s Call for Entrepreneurs to Aid Students

Baca juga: Kemendag Sebut Tak Ada Kenaikan Harga Tahu Tempe pada Maret 2021

Dia pun menegaskan, pokok pengaturan pengupahan yang diatur dalam PP ini antara lain terkait upah minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Tapi, pengusaha tetap dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.

Menjepit Masyarakat, Kenaikan Tarif PPN Lampaui Pertumbuhan Upah Riil Pekerja

Selain itu, pengusaha juga wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Sementara itu, upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan dengan ketentuan-ketentuan khusus.

Pertama, sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Nilai upah yang disepakati juga sekurang-kurangnya 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

Upah kerja lembur wajib dibayar oleh pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja atau pada istirahat mingguan atau dipekerjakan pada hari libur resmi. Hal ini sebagai kompensasi kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upah tidak dibayar apabila pekerja atau buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan, kecuali jika mereka berhalangan maupun melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya.

Kemudian, juga menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya serta bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan. Pengusaha tidak pekerja mempekerjakann karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

"Saya harap bapak ibu memiliki rasa kemitraan dengan pekerja, tidak hanya dijadikan aset sebagai mitra menciptakan produksi tapi mitra sebagai pembangun kelangsungan usaha," tegas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya