OJK Bakal Tetapkan Modal Awal Bank Digital Minimal Rp10 Triliun
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin mematangkan regulasi untuk mengawasi perkembangan bank digital. Regulasi itu akan berbentuk Peraturan OJK (POJK) mengenai kegiatan usaha bank untuk menerapkan konsep digital yang segera diluncurkan pertengahan 2021.
Sebagaimana diketahui, kini terdapat beberapa bank digital yang tengah disiapkan, diantaranya Bank Digital BCA yang sebelumnya bernama Bank Royal. Bank tersebut kemudian diakuisisi oleh PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk dijadikan bank digital.
Baca juga: Konsumen Makin Selektif, Industri Pulp dan Kertas Terapkan Prinsip Ini
Kemudian, juga ada anak usaha BRI, PT BRI Agroniaga Tbk (AGRO) yang disebut-sebut sedang dalam proses pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi bank digital. Selain itu, terdapat juga PT Bank Jago Tbk (ARTO) yang akan menjadi bank digital setelah Gojek Indonesia turut andil menjadi pemegang saham.
"Terkait digital, kita membuat dan peraturan kita di 2021 akan meng-address hal-hal seperti itu dan tentunya akan kita keluarkan seperti yang kita sampaikan. Harapan saya tentu dalam waktu dekat bisa kita atur," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana, Kamis, 18 Februari 2021.
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto menambahkan, dalam aturan ini nantinya akan dimuat terkait modal minimum yang harus dipenuhi pemegang saham untuk mendirikan bank digital baru. Adapun besaran nya mencapai Rp10 triliun.
"Untuk bank baru, draf belum final masih diskusi, persyaratannya minimal modal Rp10 triliun. Model bisnis yang realistis, implementatif, menggunakan teknologi yang aman," kata Anung.
Adapun bagi bank yang telah memiliki basis konvensional dan ingin bertransformasi menjadi digital seperti layaknya Bank Jago dan Bank Digital milik BCA ditegaskannga juga mesti memiliki mitigasi dan manajemen risiko yang kuat.
"Untuk yang eksisting ke digital, itu harus punya model bisnis yang realistis dan juga paham mitigasi dan manajemen risiko untuk mengantisipasi risiko, termasuk cybercrime, perlindungan data nasabah," papar dia.
Anung menganggap, tantangan yang dihadapi industri perbankan ke depan semakin meningkat, bervariasi, dan dinamis. Terutama muncul dari adanya pandemi COVID-19 dan kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang hanya bisa diatasi melalui digitalisasi perbankan.
"Kita sedang rule making room, sedang minta pendapat, hampir semua dari industri, departemen, pengembangan bank digital ada dua jenis. Pembangunan bank baru sebagai full digital bank, jadi meminta izin untuk full digital bank," tegas Anung.